Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Sidang Pembabatan Jagung Kisruh

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

sidangPintu Ruang Sidang Utama Diblokade selama Satu Jam

BANYUWANGI – Sidang kasus perusakan tanaman jagung dengan sebelas terdakwa yang digelar di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi berakhir kisruh kemarin (18/6). Ratusan pendukung dan keluarga para terdakwa memblokade pintu ruang sidang saat petugas akan membawa sebelas terdakwa menuju mobil tahanan. Di antara pengunjung malah ada yang nekat masuk ke ruang persidangan, dan mengajak para terdakwa pulang ke rumah masing-masing di Desa Bumiharjo, Kecamatan Glenmore.

“Tolong saudara kami (para terdakwa) jangan dimasukkan mobil tahanan,” cetus Yos Gandos, salah satu pengunjung sidang. Permintaan itu tentu ditolak tegas aparat kepolisian yang disiagakan di PN Banyuwangi. Tetapi, Yos Gandos bersikukuh akan membawa pulang semua terdakwa. “Kami semua sebagai jaminan, Selasa besok kalau sidang lagi, kami akan menghadirkan mereka ke pengadilan,” tegasnya.

Persidangan kian memanas sesaat setelah ketua majelis hakim Made Sutrisna SH menutup persidangan dengan ketukan palu. Begitu sidang ditutup, petugas kejaksaan yang dibantu aparat kepolisian seperti biasa bersiap membawa para terdakwa ke mobil tahanan. “Mohon pengertiannya, jangan bawa dulu ke mobil tahanan,” teriak Yos yang terus ngeyel akan membawa pulang para terdakwa .

Suasana di ruang persidangan semakin memanas saat Rokhim yang mengaku koordinator keluarga korban mengaku sudah mengajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi. Tetapi, pria bertubuh tinggi besar itu belum mengantongi surat persetujuan. “Saya sudah mengirim surat penangguhan seminggu lalu, ini ada apa kok belum ada persetujuan,” katanya dengan suara tinggi.

Selama suasana tegang, ratusan keluarga dan pendukung terdakwa menutup pintu ruang sidang utama. Upaya negosiasi yang dilakukan sempat gagal. “Warga sepakat tidak akan pulang dari pengadilan bila tidak bersama saudara kami (terdakwa) ini,” kata Rokhim. Kondisi memanas di PN Banyuwangi itu hampir berlangsung selama satu jam. Ketegangan akhirnya mereda setelah Kapolres AKBP Nanang Masbudi tiba di PN Banyuwangi.

Kapolres Nanang memerintahkan semua terdakwa dibawa ke mobil tahanan dan dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi. “Siapa yang berani mengganggu, akan kami tindak tegas! Jangan macam-macam,” ancam Kapolres Nanang kepada ratusan pengunjung sidang. Dengan pengawalan ketat aparat kepolisian, sebelas terdakwa itu akhirnya berhasil dimasukkan ke mobil tahanan.

Lagi-lagi, halangan terjadi karena puluhan pengunjung sidang mencoba menghalangi mobil tahanan yang mulai bergerak. “Tahan mobilnya, jangan sampai jalan,” teriak salah satu warga. Sidang kasus pembabatan tanaman jagung milik Saminah di Desa Sumbergondo, Kecamatan Glenmore, itu sebenarnya sudah memanas sejak awal. Dalam sidang lanjutan kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) Putu Karmawan SH dan Karimudin SH menghadirkan tiga saksi.

Ketiga saksi itu adalah Jamil, 45, dan Jubaidi, 44. Keduanya warga Dusun Sugihwaras, Desa Bumiharjo, Kecamatan Glenmore. Selain itu, Angga Irawan, 17, asal Dusun Balairejo, Desa Bumiharjo. Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Achmad Dzajuli SH dan Jaenuri SH, mendatangkan satu saksi meringankan, yakni Musiran, 60, mantan ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bumiharjo.

Keempat saksi yang hadir memberi keterangan kepada majelis hakim yang dipimpin Made Sutrisna SH dengan anggota Bawono Eff endi SH dan I Wayan Gede Rumega SH itu mengaku tidak tahu-menahu saat terjadi pembabatan tanaman jagung yang iduga dilakukan para terdakwa. Usai memeriksa para saksi, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa. Saat majelis hakim menyodorkan sejumlah pertanyaan, para pengunjung di luar ruang sidang beberapa kali gaduh, sehingga sidang beberapa kali dihentikan.

“Kalau tidak mau diam, sidang tidak akan selesai,” kata Made Sutrisna sambil mengetuk palu beberapa kali sebagai tanda agar pengunjung tidak ramai. Suasana ramai kembali saat hakim Bawono Eff endi melontarkan beberapa pertanyaan seputar kepemilikan tanaman jagung dan aksi pembabatan yang diduga dilakukan para terdakwa. “Sudah selesai bicaranya, kalau sudah giliran saya yang bicara lagi,” cetus Bawono karena suasana gaduh.

Dalam pemeriksaan terdakwa, sebelas terdakwa tidak ada yang mengakui membabat tanaman jagung milik Saminah. Kedatangan mereka ke lahan yang diklaim tanah kas desa (TKD) Bumiharjo itu untuk mencari daun pohon jagung untuk ternak. “Kami ada yang mencari pakan ternak. Tidak ada yang melakukan pembabatan,” cetus Katiran, salah satu terdakwa, mewakili teman-temannya. Katiran membantah yang dilakukan di lahan jagung itu adalah perusakan dan pembabatan. Yang benar, sebut dia, yangdilakukan adalah melakukan penggusuran. “Kita membersihkan lahan desa untuk ditanami lagi,” dalihnya. (radar)