Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Sidang Perdana, Ratna-Winasa Absen

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

sidangratnaBANYUWANGI – Sidang perceraian pasangan mantan bupati Banyuwangi Ratna Ani Lestari dan I Gede Winasa mulai digelar di Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi Kamis lalu (3/1). Tetapi, pada sidang perdana dengan agenda perdamaian tersebut, Ratna dan Winasa sama-sama tidak hadir. Ratna diwakili pengacaranya, Ribut Puryadi SH, sedangkan Winasa diwakili penasihat hukumnya, Siti Nurhayati SH. Atas ketidakhadiran Ratna dan Winasa dalam persidangan tersebut, hakim memutuskan sidang ditunda hingga 31 Januari 2013 mendatang dengan agenda principal.

Sidang perdana sempat digelar, agendanya perdamaian,” cetus Siti Nurhayati. Pengacara yang biasa disapa Mbak Nur  itu menjelaskan, Winasa sebenarnya berat melepas istri keduanya itu. Tetapi, kliennya tidak keberatan hadirdalam persidangan. “Pak Winasa tidak keberatanhadir dalam sidang,” katanya. Sidang kedua yang akan digelar 31 Januari mendatang, jelas dia, Winasa sudah menyatakan akan hadir. Apalagi,dalam sidang dengan agenda principal itu, kedua pihak yang akan bercerai harus hadir dan dipertemukan. “Insyaal lah ( Winasa) hadir,” ujar Nurhayati. Bagaimanadengan Ratna? Ribut Puryadi selaku kuasa hukum Ratna belum berhasil dihubungi.

Tetapi, saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi beberapa waktu lalu, Ribut menyebut kliennya tidak harus datang dalam persidangan cerai tersebut. “Kan sudah diwakilkan kepada saya selaku pengacara. Itu ada aturannya,” ujarnya saat itu. Sementara itu, Humas PA Banyuwangi Faturrahman SH saat dikonfirmasi mengakui bahwa sidang perdana Ratna-Winasa digelar Kamis lalu (3/1). Tetapi, keduanya tidak hadir dan hanya diwakili pengacara masing-masing. “Sidang dilanjutkan 31 Januari,” terangnya. Sidang pada 31 Januari mendatang, sebut Faturrahman, agendanya principal. Dalam sidang tersebut, pasangan yang akan beperkara diwajibkan hadir dalam persidangan. “Sesuai aturan, pasangan yang akan cerai harus hadir,” cetusnya

Ditanya kondisi Ratna yang ma sih ditahan di Surabaya, Faturrahman menyebut bahwa selama ini cukup banyak pasangan cerai yang ditahan bisa da tang dalam persidangan. “Kecuali kalau salah satu pasangan berada di luar negeri, bisa ti dak hadir,” katanya. Faturrahman berharap, Ratna yang mengajukan cerai itu bisa datang dalam persidangan mendatang, termasuk Winasa. Bila keduanya tetap tidak ha dir, maka akan dilakukan penjadwalan ulang sidang. “Tidak ada aturan pasangan yang akan cerai boleh tidak datang. Jangan bu at aturan sendiri,” katanya. (radar)