Ternyata benar, setelah dilakukan pengecekan di belakang rumah pria berinisial Sg tersebut ditemukan kayu jati sebanyak 36 batang dalam berbagai ukuran.
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa kayu jati tersebut milik pria berinisial Sg yang diduga kuat diambil di hutan wilayah RPH Gaul.
Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti (BB)-nya diamankan petugas dan dibawa ke Kepolisian Sektor (Polsek) Purwoharjo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah dilakukan interogasi, tersangka berinisial Sg mengakui kayu jati itu diambil dari hutan wilayah RPH Gaul,” ungkap Iptu Lita Kurniawan.