Sementara atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal illegal logging yakni Pasal 12 huruf c,e Jo pasal 82 ayat (1) huruf c Jo Pasal 83 ayat 1 huruf b Undang-Undang nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Sementara itu, untuk kepentingan penyidikan, pelaku diamankan di ruang tahanan Kepolisian Sektor (Polsek) Purwoharjo.
“Tersangka terancam hukuman penjara lebih dari 5 tahun,” pungkas Iptu Lita Kurniawan.