Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Sita 1.200 Liter Arak Bali

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

sitaDisembunyikan di Bunker Dekat Kandang Babi

ROGOJAMPI – Polres Banyuwangi menabuh genderang perang terhadap peredaran minuman keras (miras). Sebab, minuman memabukkan itu bisa meracuni masyarakat, khususnya generasi muda. Untuk memerangi miras, polres gencar merazia kios-kios yang di sinyalir menjual miras berbagai merek. Seperti yang dilakukan aparat Polres Banyuwangi Rabu malam kemarin (14/8).

Polisi menggerebek rumah Putu Ngurah Asyani, 35, distributor miras jenis arak bali yang beralamat di Dusun Amertasarin, Desa Watukebo, Kecamatan Rogojampi. Di tempat itu, polisi me nyita 30 jeriken berisi 1.200 liter mi ras jenis arak. Minuman memabukkan yang di duga akan dijual bebas itu oleh polisi ditemukan di sebuah bunker sekitar 20 meter dari rumah Putu Ngurah Asyani “Miras jenis arak yang di sim pan di bunker itu milik Ngurah,” cetus Wakapolres Ba nyuwangi Kompol Agus Widodo yang memimpin operasi peng gerebekan bunker miras itu.

Menurut wakapolres, bunker mi lik tersangka yang dibangun secara permanen menggunakan batako itu diduga sengaja untuk menyimpan arak. “Kita te mukan 30 jeriken berisi arak di bun ker itu,” ungkapnya. Saat penggerebekan, bunker itu ditutup sirap dan diuruk ta nah. Tersangka menandai bung ker itu dengan pohon buah naga. “Buah naga itu sepertinya di gunakan sebagai tanda,” kata Agus Widodo kepada Jawa Pos Radar Banyuwangi.

Penggerebekan juragan arak itu dilakukan polisi seki tar pukul 21.00. Operasi itu dilakukan setelah polisi menda pat informasi dari warga tentang bisnis yang dilakukan Putu Ngurah Asyani. “Atas in for masi warga itu, langsung kita bergerak,” ujarnya. Dalam operasi tersebut, polisi sempat menggeledah rumah tersangka. Tetapi, tidak ditemukan miras. Di sekitar rumah tersangka, ada sejumlah barang yang diduga berhubungan dengan bisnis arak, seperti selang dan corong.

“Kita temukan ada bunker setelah me lakukan pemeriksaan,” terangnya. Lokasi bunker milik tersangka berukuran dua meter kali tiga meter itu berada di belakang ru mah dengan jarak sekitar 20 meter. Bunker ini dibangun ber dampingan dengan kandang babi. “Bunker berada di samping kandang babi,” cetusnya. Keterangannya kepada polisi, Putu Ngurah Asyani menyebut arak miliknya itu beli di Bali. Setiap jeriken berisi arak itu, jelas dia, dibeli seharga Rp 650 ribu.

“Sekali beli di Bali biasanya 21 jeriken,” aku Ngurah kepada polisi. Ngurah menyebut, arak di bun ker itu rencananya akan di edarkan kepada warga. Tersangka menyebut, satu botol be sar dijual seharga Rp 37 ribu, dan sebotol kecil seharga Rp 15 ribu. “Baru empat bulan jualan arak,” sebutnya.

Kapolres Banyuwangi AKBP Na nang Masbudi mengapresiasi anak buahnya yang berhasil menggerebek bunker miras di Desa Watukebu, Rogojampi, itu. Pihaknya berharap sanksi penjual miras lebih berat. Caranya, perda miras harus segera diubah. ”Kalau sanksinya tidak berat, para penjual tidak bakal jera. Perlu ada perda yang isinya memberatkan penjual miras. Ayo warga Banyuwangi perangi miras!” ajak Nanang. (radar)