Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Soal Bansos Dipotong dan Diganti Beras, Kepala Dinsos: Tunggu Hasil Pemeriksaan Inspektorat

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

RADAR BANYUWANGI – Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Henik Setyorini mengaku sudah turun untuk mengatasi gejolak di Desa Rejoagung, Srono, Banyuwangi. “Kita sudah turun dan menunggu laporan dari Camat Srono. Untuk tindak lanjut, kami sudah minta tolong kepada Inspektorat,” katanya, Senin (17/4).

Menurut Henik, regulasi bansos tidak jauh beda dengan sebelumnya. Henik mengaku telah mengeluarkan surat edaran  terkait regulasi distribusi bantuan pangan. “Surat edaran ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda),” ujarnya.

Penyaluran bansos BPNT dan PKH, jelas dia, itu sudah jelas, yakni tercantum pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) nomor 5 tahun 2021. Bansos sembako hanya boleh digunakan untuk membeli bahan pangan seperti sumber karbohidrat (beras) dan sumber protein. “Tidak boleh untuk belanja komoditas lain seperti susu, bumbu dapur, baju, rokok, pembayaran kredit, pembelian emas, dan sebagainya,” terangnya.

Henik menyebut, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diperkenankan membeli sembako di toko mana pun secara tunai. Untuk perangkat desa/kelurahan dan pendamping PKH, dilarang memberi ancaman atau paksaan kepada KPM untuk melakukan pembelanjaan di e-warung. “Jadi nggak boleh kita mengarahkan ke e-warung atau toko tertentu. Itu sudah jelas aturannya,” imbuhnya.(gas/abi)

RADAR BANYUWANGI – Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Henik Setyorini mengaku sudah turun untuk mengatasi gejolak di Desa Rejoagung, Srono, Banyuwangi. “Kita sudah turun dan menunggu laporan dari Camat Srono. Untuk tindak lanjut, kami sudah minta tolong kepada Inspektorat,” katanya, Senin (17/4).

Menurut Henik, regulasi bansos tidak jauh beda dengan sebelumnya. Henik mengaku telah mengeluarkan surat edaran  terkait regulasi distribusi bantuan pangan. “Surat edaran ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda),” ujarnya.

Penyaluran bansos BPNT dan PKH, jelas dia, itu sudah jelas, yakni tercantum pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) nomor 5 tahun 2021. Bansos sembako hanya boleh digunakan untuk membeli bahan pangan seperti sumber karbohidrat (beras) dan sumber protein. “Tidak boleh untuk belanja komoditas lain seperti susu, bumbu dapur, baju, rokok, pembayaran kredit, pembelian emas, dan sebagainya,” terangnya.

Henik menyebut, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diperkenankan membeli sembako di toko mana pun secara tunai. Untuk perangkat desa/kelurahan dan pendamping PKH, dilarang memberi ancaman atau paksaan kepada KPM untuk melakukan pembelanjaan di e-warung. “Jadi nggak boleh kita mengarahkan ke e-warung atau toko tertentu. Itu sudah jelas aturannya,” imbuhnya.(gas/abi)

source