Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Soal Perumahan WPI 1, Enam Warga Diperiksa Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Warga perumahan WPI 1, Dusun Gitik, Desa Pengatigan, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, saat mendampingi pemeriksaan 6 warga yang dilaporkan oleh pihak pengembang, PT Rega Andika. (Foto: timesbanyuwangi.com)

BANYUWANGI – Jumlah warga perumahan Wahana Pengatigan Indah (WPI) 1, Dusun Gitik, Desa Pengatigan, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, Jawa Timur, yang menjalani pemeriksaan petugas Polsek setempat bertambah, Jumat (18/8/2017).

Jika sebelumnya ada 4 orang, yakni Budi Santoso, Imam Wahyudi, Heri Sugiharto dan Hari Junaidi, kini menjadi 6 orang.

“Sekarang yang diperiksa jadi 6 orang, tambah Slamet dan Masheru,” ucap Wiwit Darwanto, salah satu warga perumahan WPI 1.

Tak pelak, sengketa antara warga penghuni perumahan dengan pihak pengembang PT Rega Andika, makin memanas.

Keenam warga perumahan WPI 1 diperiksa polisi lantaran telah dilaporkan pihak developer, dengan tuduhan telah menghalang-halangi proyek pengembangan perumahan dan menguasai tanah tanpa hak.

Disisi lain, warga mengaku memang telah menutup akses menuju proyek. Itupun dilakukan karena protes penghuni perumahan agar truk material dan alat berat tidak melintasi jalan perumahan, hanya dianggap angin lalu oleh pengembang. Padahal protes tersebut sudah dilakukan sejak 3 tahun lalu.

Dengan kata lain, seluruh tindakan yang dilakukan adalah klimaks kekecewaan warga penghuni perumahan. Apalagi, janji pihak pengembang sejak tahun 2014, untuk memenuhi Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos), berupa Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan lahan parkir selaku kompensasi luas jalan yang tidak sesuai spesifikasi izin perumahan, hingga kini belum juga belum dipenuhi.

Belakangan, tindakan developer dengan lapor polisi, oleh warga dinilai sebuah kriminalisasi. Terlebih 4 orang dipanggil lebih awal, adalah warga yang hadir saat pertemuan dengan pengembang PT Rega Andika dan Camat Rogojampi, Nanik Machrufi dan Satpol PP, Rabu 9 Agustus 2017.

“Empat warga itu bercerita, dalam pertemuan itu, bu Camat marah-marah dan memaksa masyarakat untuk mediasi serta menyetujui surat pernyataan yang dibuatnya. Ya 4 warga kami ini menolak, kan namanya mediasi tidak seperti itu, sekarang 4 orang yang hadir dalam pertemuan itu yang dilaporkan, apa bukan kriminalisasi ini namanya,” ungkap Wiwit.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Banyuwangi, Ikrori Hudanto, mewarning keras pihak pengembang perumahan WPI 1. Sebagai developer, perusahaan milik Agus Edianto tersebut seharusnya lebih mengedepankan musyawarah. Bukan malah main lapor Polisi.

Karena bagaimana pun juga, warga penghuni perumahan juga memiliki hak untuk bisa tinggal dengan nyaman.

Terlebih, kewajiban mutlak pengadaan Fasum dan Fasos 30 persen dari total luas lahan, juga belum diberikan secara maksimal oleh PT Rega Andika.

Jadi tindakan melaporkan warga penghuni perumahan ke pihak Kepolisian, dianggap hanya akan menjadi bumerang bagi pengembang.

“Fasum dan Fasos disana sudah kita cek, dan memang belum maksimal, luasanya sudah 30 persen dari total luas lahan perumahan, tapi belum maksimal,” ucap Ikrori.

Dikonfirmasi terpisah, Kanit Reskrim Polsek Rogojampi, Iptu H Edy Susanto, membenarkan adanya 6 orang warga perumahan WPI 1, yang dimintai keterangan.

“Selanjutnya akan kita arahkan untuk mediasi, demi kebaikan bersama,” katanya.

Namun sayang, Agus Adianto, selaku pemilik PT Rega Andika, belum bisa dikonfirmasi. Nomor selularnya aktif, namun tidak diangkat saat ditelepon dan tidak membalas saat ditanya via SMS. (timesbanyuwangi.com)