Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

SP 2 Bangunan Mie Gacoan Genteng Banyuwangi Dikirim Hari Ini – Radar Banyuwangi

sp-2-bangunan-mie-gacoan-genteng-banyuwangi-dikirim-hari-ini-–-radar-banyuwangi
SP 2 Bangunan Mie Gacoan Genteng Banyuwangi Dikirim Hari Ini – Radar Banyuwangi

RadarBanyuwangi.id – Peringatan dari Satpol PP agar proyek bangunan yang diduga untuk rumah makan cepat saji Mie Gacoan di Dusun Krajan, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, tampaknya tak digubris. Meski belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), proyek tersebut masih tetap berjalan, kemarin (9/2).

Sejumlah pekerja, tampak menggarap bangunan seperti biasanya. Sejumlah kendaraan, terlihat keluar dan masuk di proyek itu, menandakan proses pembangunan rumah makan cepat saji yang popular di Jember itu terus dilanjut. “Kami telah memberikan ultimatum untuk segera mengurus PBG,” kata Koordinator Satpol PP BKO V Kecamatan Genteng, Masruri.

Menurut Masruri, surat peringatan (SP) 1 telah dilayangkan guna menekan pengembang proyek melakukan prosedur pengurusan PBG. “SP 1 nya sudah, untuk SP 2 juga akan turun. Sekarang ini surat dari Banyuwangi sudah dikirim, mungkin Senin akan kita serahkan ke sana,” katanya pada Jawa Pos Radar Genteng.

Baca Juga: Pertengahan Bulan Suci Ramadan Pendakian Raung Akan Ditutup

Setelah SP 2 itu turun, terang dia, pengembang proyek akan diberi waktu dua hari melakukan pengurusan. Jika tidak dilengkapi akan diberi tindakan tegas, yakni pemasangan plang pelarangan dan pernyataan jika proyek tersebut tak memiliki PBG. “Kalau tidak dilengkapi ya langsung dipasang plang,” katanya.

Masruri menyebut, penertiban itu perintah langsung dari Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani yang disampaikan kepada Camat Genteng Satrio. “Kami hanya melakukan tugas secara prosedur,” pungkasnya.

Seperti diberitakan harian ini sebelumnya, pembangunan di Dusun Krajan, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng tengah menjadi sorotan. Proyek yang diduga akan dijadikan rumah makan cepat saji itu, diduga belum melengkapi dokumen pendirian bangunan berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Koordinator Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Genteng, Masruri mengatakan, temuan itu didapat usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) di proyek tersebut. “Saat kami datangi, ternyata masih belum lengkap izinnya,” katanya.(sas/abi)