Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Surat Jeriken tak Berdasar Hukum

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
RAPAT: Perwakilan PT Pertamina Depot Tanjung Wangi saat hearing di DPRD Banyuwangi kemarin.

BANYUWANGI – Penggunaan surat keterangan dari pemerintah desa dan kecamatan oleh para pengecer bahan bakar minyak (BBM) saat membeli minyak di SPBU ternyata tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Pemerintah dan PT. Pertamina ternyata tidak pernah mengeluarkan aturan itu.

Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar anggota Komisi II DPRD Banyuwangi bersama eksekutif kemarin (9/4). Pihak eksekutif diwakili kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pertambangan, Hary Purnomo, dan Asisten Administrasi, Perekonomian, dan Kesejahteraan Setkab (Asmin), Suhartoyo.

Dalam hearing yang digelar di ruang komisi II tersebut hadir Wakapolres Kompol M. Aldian dan perwakilan PT. Pertamina Depot Tanjung Wangi, Ketapang. “Hearing ini menyikapi keluhan para pengecer,” terang Ketua Komisi II, Ismoko. Meski tidak jelas dasarnya, sales pemasaran PT. Pertamina Depot Tanjung Wangi, Sindu Priyo, tetap meminta pembelian BBM di SPBU oleh para pengecer menggunakan surat keterangan dari pemerintah desa/kelurahan dan kecamatan.

“Ini untuk menjaga agar tidak terjadi penyalahgunaan BBM bersubsidi,” dalihnya. Untuk menengahi persoalan itu, Wakapolres Kompol M. Aldian mengusulkan agar pembelian BBM bagi para pengecer tetap menggunakan surat keterangan. “Surat keterangan itu cukup dari desa atau kelurahan,” katanya.

Surat keterangan dari desa, jelas dia, karena pemerintah desa lebih mengetahui pengecer di desanya. Bagi yang bukan pengecer, diminta tidak dibuatkan surat keterangan. “Membeli BBM menggunakan jeriken benar-benar hanya untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD, Ismoko mengatakan, hasil hearing tersebut akan disampaikan kepada Bupati Abdullah Azwar Anas. “Harus ada aturan yang jelas untuk pengecer yang membeli BBM di SPBU,” cetusnya. Dalam surat yang akan dikirim itu, lanjut dia, dewan akan meminta bupati membuat aturan khusus yang isinya; para pengecer BBM bila membeli BBM di SPBU harus menggunakan surat keterangan. “Bentuknya perbup atau apalah, kita serahkan kepada bupati,” katanya. (radar)