BANYUWANGI – Meski Pertamina dan Disperindagtam terang-terangan melarang pengiriman gas elpiji keluar pulau, pihak syahbandar bersikukuh mengizinkan. Sikap Syahbandar itu tergolong aneh karena kuota elpiji Banyuwangi berkurang gara-gara dikirim ke Pulau Sapeken.
Syahbandar berdalih pihak Pertamina sampai saat ini belum memberikan surat resmi kepada pihak otoritas pelabuhan terkait larangan membawa elpiji keluar pulau. Kepala Seksi (Kasi) Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli Pelabuhan Tanjung wangi, Muhammad Anwar, membenarkan hal tersebut.
Anwar mengatakan, dalam prinsipnya seluruh kapal itu boleh memuat apapun. Asalkan hal tersebut ada izin dari pihak yang bersangkutan. “Bawa bahan peledak saja tidak apa-apa, apalagi elpiji. Asalkan sudah ada izin dari pihak yang berwenang.
Misalnya TNI/Polri, kita baru bisa memberikan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk kapal itu,” kata Anwar. Terkait elpiji yang dibawa kapal-kapal tradisional di Pelabuhan Boom menuju Pulau Sapeken, pihak otoritas pelabuhan tidak bisa melarang hal tersebut.
Sebab, pihak yang bersangkutan, yaitu Pertamina sampai saat ini belum pernah mengajukan surat resmi bahwa elpiji dilarang untuk dikirim keluar pulau/ kota. “Selama ini masih belum ada surat itu, jadi ya kita tidak bisa melarang, karena elpiji adalah kewenangan Pertamina,” tambahnya kepada Jawa Pos Radar Banyuwangi.
Sampai saat ini pihak otoritas pelabuhan hanya bisa memberikan pengawasan kepada kapal- kapal yang membawa elpiji ke luar pulau tersebut. Pengawasannya dalam bentuk jumlah muatan yang dibawa harus sesuai kapasitas kapal.
“Selain itu, ventilasi udara kapal harus cukup demi mengantisipasi apabila ada kebocoran gas,” jelas Anwar. Diberitakan sebelumnnya, Pertamina dengan tegas melarang pengiriman elpiji dari Banyuwangi keluar pulau dan keluar kota.
Larangan itu disampaikan Asisten Manajer External Marketing Operation Region V PT. Pertamina (Persero), Heppy Wulansari, kepada koran ini. Menurutnya, stok elpiji setiap kota sudah ditentukan pihak Pertamina.
Agen dan pangkalan elpiji di Banyuwangi tidak diperbolehkan mengirim elpiji keluar kota atau keluar pulau. Dia menambahkan, pasokan elpiji ke Pulau Sapeken sebenarnya sudah ada agen dan pangkalan yang menyediakan.
“Pengiriman ke pulau-pulau kecil di Sumenep sudah ada agen di Sumenep dan Pulau Madura yang menangani,” tambah Heppy kala itu.
Bukan hanya Pertamina yang mengeluarkan larangan pengiriman elpiji ukuran 3 Kg keluar pulau, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pertambangan (Disperindagtam) Banyuwangi, Hary Cahyo Purnomo, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pertambangan Budi Wahono menegaskan pengiriman elpiji dari Banyuwangi ke luar kabupaten tidak diperbolehkan.
Dikatakan, sesuai surat Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2790/15/DJM-O/2015, kuota elpiji setiap kabupaten/kouta sudah ditentukan.
Dalam surat tertanggal 27 Februari 2015 yang kepada Gubernur jatim tersebut juga disebutkan, tahun 2015 Banyuwangi mendapat kuota 42.199 matriks ton (MT) atau setara 14.066.333 tabung ukuran 3 Kg. (radar)




