Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Tahun 2009 Bebaskan Lahan Rp 1,192 M

LUAS: Lahan kampus Politeknik Banyuwangi di Desa Labanasem, Kecamatan Kabat, Banyuwangi.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
LUAS: Lahan kampus Politeknik Banyuwangi di Desa Labanasem, Kecamatan Kabat, Banyuwangi.

SEMENTARA itu, pemkab malah blak-blakan membeberkan pembebasan lahan kampus Politeknik Banyuwangi (Poliwangi). Kabag Humas dan Protokol Pemkab, Juang Pribadi mengatakan, lahan kampus Poliwangi merupakan aset pemerintah daerah. Pengadaan lahan tersebut dilakukan secara bertahap sejak tahun 2009.

Sekarang semua aset yang dibeli pemerintah daerah sudah diserahkan kepada Kemendikbud sebagai syarat Poliwangi menjadi PTN (perguruan tinggi negeri),” jelas Juang. Pemerintah daerah tidak mengetahui secara persis pengadaan lahan tahun berapa yang diproses di Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi. Sebab, proses pengadaan lahan Poliwangi tidak dilakukan sekaligus.

Proses pembebasan lahan berlangsung dalam beberapa tahap. Menurut Juang, pembebasan lahan tahap pertama dilakukan pada 2009 atas lahan seluas 23.842 meter persegi. Lahan yang dibebaskan tahun 2009 beli kepada warga bernama Agung Pratiwi Tahap kedua, lanjut Juang, pengadaan lahan dilakukan pada 2010 atas lahan seluas 7.125 meter persegi. Pemilik la han yang dibebaskan tahun 2010 itu adalah H. Mas Tamyis. Ta hap ketiga, pengadaan lahan di lakukan tahun 2011. “Total pengadaan lahan sejak 2009 hingga 2011 seluas 41.827 meter persegi,” jelasnya.

Jika mengacu beberapa saksi yang diminta keterangan, lanjut Juang, pembebasan lahan yang dilaporkan ke kejari adalah pengadaan tahun 2009. Saksi Agung Pratiwi yang sudah dimintai keterangan kejaksaan merupakan pemilik lahan seluas 23.842 meter persegi yang dibebaskan pada 2009. Pada tahun 2009, pemkab meng anggarkan dana pembebasan lahan Poliwangi dalam APBD 2009 sebesar Rp 2,212 miliar. Anggaran itu diproyeksikan untuk membebaskan lahan seluas 23.842 meter persegi.

Anggaran Rp 2,212 miliar yang disiapkan APBD, ternyata tidak semua terserap. Sebab, berdasar appraisal yang di lakukan tim independen, harga kelayakan lahan tidak sampai Rp 2,212 miliar. Harga beli lahan yang di tetapkan berdasar appraisal tim independen hanya Rp 50 ribu per meter persegi. Jadi, total anggaran yang terserap hanya sekitar Rp 1,192 miliar. Maka, sisa pagu anggaran APBD kembali ke kas daerah. “Yang dibayar ke rekening pemilik lahan atas nama Agung Pratiwi pada 2009 hanya Rp 1,192 miliar bukan Rp 1,8 miliar,” jelasnya. Proses pengadaan lahan Poliwangi sejak tahun 2009 hing ga 2011, tambah Juang, di lakukan melalui proses appra isal. Pemerintah daerah tidak menghitung sendiri harga lahan, tapi melalui tim appraisal. (radar)