Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Tahun Depan, KTP Lama tak Berlaku

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI- Untuk mempercepat pelaksanaan perekaman data kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Pemkab Banyuwangi mengajukan tambahan alat pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dari 14 unit yang diajukan, Kemendagri hanya mengabulkan 13 unit.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Banyuwangi, Sudjani melalui Kabid Administrasi Kependudukan Heru Eko Wahyudi mengatakan, percepatan perekaman data e-KTP terganggu minimnya alat. Dua alat yang sediakan Kemendagri setiap kecamatan, tidak memadai karena jumlah wajib KTP tergolong besar di Bumi Blambangan.

Untuk mengatasi persoalan itu, lanjut Heru, maka solusinya harus menambah alat. Permohonan tambahan alat itu, sudah dapat persetujuan dan tinggal proses pengiriman. “Alat akan diambilkan dari bekas perekaman e-KTP Kabupaten Pamekasan, Madura. Proses e-KTP di Pamekasan sudah tuntas,” tegas Heru. Selain memohon tambahan alat, tegas Heru, pihaknya juga mengerahkan lay-anan mobile.

Layanan ini dikerahkan untuk memback up pelayanan yang dilakukan pihak kecamatan. Saat ini, layanan mobile e-KTP Dispendukcapil sedang melayani pereka-man e-KTP di Kelurahan Singoturunan, Kecamatan Banyuwangi. Selama ini, Kelurahan Singoturunan, hasil perekeman e-KTP tergolong masih rendah. “Di sana, wajib KTP ada sekitar 5000 orang,” katanya.

Setelah proses e-KTP di Kelurahan Singoturunan tuntas, maka peralatan mobile akan digeser ke lokasi lain. Kelurahan atau desa yang lamban perekaman e-KTP, menjadi prioritas layanan mobile. “Peralatan perekaman E-KTP offline. Selesai dilakukan perekaman langsung di-inject,” katanya. Her

u menjelaskan, Kemendagri beberapa waktu mengirimkan surat edaran yang menginstruksikan agar pelayanan tetap buka hari Minggu. Selain itu, pada bulan Oktober 2012 minggu kedua, proses perekaman e-KTP harus tuntas. Karena itu, pelayanan harus tetap dibuka pada hari-hari libur. “Pada 31 Desember 2012, KTP biasa dinyatakan tidak berlaku dan harus menggunakan E-KTP,” tambah Heru.(radar)

Kata kunci yang digunakan :