Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Tambang Pasir Ilegal Ditutup

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

tambangMilik Kades Kaligung di Desa Bubuk, Rogojampi

ROGOJAMPI – Tambang pasir tanpa izin di Desa Bubuk, Kecamatan Rogojampi, milik Kepala Desa Kaligung, Kecamatan Rogojampi, Yusuf Putranto, ditutup paksa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwangi Senin sore (14/7). Penutupan paksa itu dilakukan lantaran tambang pasir tersebut belum mengantongi izin sah, yakni Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) dari Pemkab Banyuwangi.

Eksekusi penutupan galian C itu dipimpin Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Banyuwangi, Ripai, disaksikan langsung Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pertambangan (Disperindagtam) Banyuwangi Hary Cahyo Purnomo, dan Kepala Bidang (Kabid) Pertambangan, Budi Wahono. Ripai mengatakan, penutupan aktivitas penambangan pasir tersebut dilakukan lantaran belum mengantongi IUP OP, itu sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2012 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral bukan logam dan atau batuan. 

“Untuk mencegah kegiatan penambangan itu kembali dilakukan, Satpol PP didampingi Disperindagtam memasang plang penutupan galian C dan garis Satpol PP,” katanya kemarin (15/7). Untuk penutupan penambangan pasir di Desa Bubuk itu, terang dia, Satpol PP Banyuwangi telah membuat surat yang ditujukan kepada Kapolres Banyuwangi. “Apabila terjadi perusakan plang penutupan yang telah kami pasang, baik disengaja maupun tidak disengaja, kami meminta Polres Banyuwangi memproses sesuai hukum yang berlaku,” cetusnya.

Sementara itu, Kepala Disperindagtam Banyuwangi Hary Cahyo Purnomo saat dikonfirmasi mengatakan, kegiatan pertambangan tanpa izin masuk delik hukum. Sesuai Pasal 158 Undang- Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, sanksi bagi pelaku kegiatan penambangan tanpa izin sangat berat, yakni kurungan maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. Menurut Hary, kegiatan penambangan baru boleh dilakukan apabila sudah mengantongi IUP OP.

Jika belum memiliki izin itu, kegiatan penambangan dikategorikan ilegal. “Jika hanya memiliki IUP eksplorasi atau bahkan masih mengurus permohonan IUP, maka belum boleh melakukan penggalian atau menambang,” katanya. Kabid Pertambangan Disperindagtam, Budi Wahono, menjelaskan mekanisme perizinan bertujuan mengendalikan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan. Sehingga, kegiatan pertambangan bisa tetap dilakukan namun daya dukung lingkungan tetap terjaga dengan baik.

Perizinan usaha pertambangan, jelas dia, menjadikan kinerja dan dampak kegiatan pertambangan terukur. Jadi, selain operasi penambangan dapat memenuhi praktik pertambangan yang baik (good mining practices), juga sebagai upaya antisipasi dan meminimalkan dampak negatif yang timbul dari kegiatan penambangan tersebut. Selain itu, perizinan usaha pertambangan dapat meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak mineral bukan logam dan batuan.

Dia menambahkan, mekanisme perizinan mineral bukan logam dan batuan (galian C) diatur dalam Perbup Nomor 26 Tahun 2012 tentang pelaksanaan pertambangan mineral bukan logam dan atau batuan di Banyuwangi. Pemberian izin usaha pertambangan baru bisa dilaksanakan, terang dia, apabila seluruh persyaratan sudah dipenuhi. Melayangkan surat permohonan IUP, itu belum bisa melakukan penggalian. “Cukupi dulu persyaratan yang diperlukan.

Urus advice planning (AP), tata ruang dan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), dapatkan IUP eksplorasi dan IUP OP, termasuk menyiapkan jaminan reklamasi. Baru bisa melakukan penggalian sesuai rencana tambang yang sudah disetujui,” paparnya. Budi berharap, aparat pemerintah desa dan kecamatan aktif mengawasi dan melaporkan apabila di wilayahnya terdapat kegiatan usaha pertambangan tanpa izin. “Tanyakan kepada mereka (pelaku penambangan, Red) apakah sudah punya IUP OP atau belum.

Jika belum, minta mereka menghentikan kegiatan penambangan dan minta mereka mengurus izin terlebih dahulu,” ujarnya. Seperti diberitakan harian ini sebelumnya, penambangan pasir di Desa Bubuk, Kecamatan Rogojampi, milik kepala Desa Kaligung, Kecamatan Rogojampi, Yusuf Putranto itu didugailegal. Setiap hari, galian C yang lokasinya berbatasan dengan Desa Mangir, Kecamatan Rogojampi, itu beroperasi dengan menggunakan dua unit backhoe. Saat dikonfirmasi, Yusuf mengaku telah mengurus perizinan ke beberapa dinas yang berwenang.

“Untuk mengurus perizinan, semua proses sudah saya jalankan,” katanya kepada Jawa Pos Radar Banyuwangi kemarin. Yusuf menyampaikan, sikap yang diambil pihak berwenang dalam menyelesaikan penambangan pasir itu tebang pilih, sehingga menimbulkan rasa iri. Dia mencontohkan, di beberapa tempat banyak penambangan pasir yang jelas liar tapi dibiarkan. Sementara dirinya yang sudah beriktikad baik mengurus perizinan malah dibuat ruwet. “Kami ini sudah mendatangkan konsultan dan sudah membeli backhoe dari Malang, tapi masih saja diributi,” keluhnya. (radar)