Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Tambang Pasir Ilegal Tetap Beroperasi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

tambangEmpat Bulan Lalu Sudah Ditutup

BANYUWANGI – Kenyataan cukup mengejutkan didapati petugas gabungan unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pertambangan (Disperindagtam) Banyuwangi kemarin (4/5). Saat menggelar inspeksi mendadak di sejumlah lokasi galian “C” di wilayah Kecamatan Rogojampi, petugas mendapati satu lokasi tambang pasir ilegal yang sebelumny asudah ditutup petugas kembali beroperasi.

Tim Satpol PP bersama jajaran Disperindagtam mulai bergerak sekitar pukul 12.30 kemarin. Sesampai di salah satu lokasi tambang pasir di Desa Watukebo, Kecamatan Rogojampi, petugas yang terdiri dari Kepala Seksi (Kasi) Penyidik dan Penindakan Satpol PP Banyuwangi, Ripai; Kepala Disperindagtam Banyuwangi, Hary Cahyo Purnomo; Kepala Bidang (Kabid) Pertambangan, dan Kasi Pengelolaan Air Dalam Tanah (PADT), dan beberapa personel Satpol PP tersebut dibuat geram.  

Bagaimana tidak, meskipun di sekitar pintu masuk lokasi tambang pasir itu telah terpampang plang warna merah bertulis “Lokasi tambang ini ditutup karena tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP)”, nyatanya aktivitas penambangan pasir di lokasi tersebut masih berjalan. Mesin back hoe pun masih berada di lokasi tersebut. Kepada wartawan Jawa Pos Radar Banyuwangi, Kasi Penyidik dan Penindakan Satpol PP Ripai mengatakan, plang penutupan lokasi tambang pasir yang belum mengantongi izin tersebut sudah dipasang sejak empat bulan yang lalu.

Tetapi saat kita sidak, ternyata tambang pasir ini masih beroperasi,” ujarnya. Ripai menegaskan, jika plang penutupan lokasi tambang pasir sudah dipasang namun pihak pengelola tetap melakukan aktivitas penambangan pasir, maka Satpol PP menyerahkan penindakan kepada aparat berwajib. “Sampai saat ini Satpol PP  ersama Disperindagtam sudah memasang plang penutupan di 25 lokasi tambang pasir belum berizin,” bebernya. 

Kadisperindagtam Hary Cahyo menambahkan, ada dua poin pelanggaran yang dilakukan pihak pengelola tambang pasir di Desa Watukeboo tersebut. Poin pertama, meski IUP operasi produksi belum dikantongi, namun kegiatan produksi sudah dilakukan. Poin selanjutnya, bekas lahan yang telah ditambang tidak dilakukan reklamasi dengan baik. Hary menegaskan, pihaknya akan terus melakukan sidak serupa di seantero wilayah Banyuwangi. Sebab, diindikasi praktik serupa juga terjadi di lokasi tambang pasir ilegal yang lain.

“Diharapkan semua pihak melaksanakan aturan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara,” harapnya. Hary berharap, seluruh camat, lurah, maupun kepala desa (kades) segera melapor jika di wilayahnya terdapat lokasi pertambangan pasir tanpa izin alias peti. “Sesuai Surat Edaran Bupati Tahun 2011, semua camat, lurah, maupun kades harus segera lapor jika menemukan peti,” tegasnya.  

Dikonfi rmasi di lokasi yang sama, Musa, 29, pengawas lapangan tambang salah satu lokasi tambang pasir di Desa Watukebo, mengatakan, pihaknya siap menaati peraturan yang berlaku. “Prinsipnya kita sudah mengurus perizinan tambang pasir ini. mulai advice planning (AP), wilayah izin pertambangan (WIP), dokumen eksplorasi, dan lain-lain. Kami sudah pro aktif mengurus IUP eksplorasi,” paparnya. Musa menambahkan, kedalaman bekas galian tambang pasir tersebut hanya sekitar satu meter.

Pertimbangannya, agar air irigasi di sekitar lokasi tambang tetap lancar. “Kalau yang Anda lihat memang galian cukup dalam. Tetapi nantinya bekas lubang tersebut akan kami urug. Jika tanaman padi yang ada di area penambangan ini sudah dipanen, urugannya kita ambil dari situ,” jlentrehnya.  Musa berharap, jika ketentuan tambang yang belum berizin tidak boleh melakukan aktivitas penambangan, harapannya semua tambang pasir di Banyuwangi diperlakukan sama. “Harapan kami semua disidak,” pungkasnya. (radar)