Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Tangkap Tiga Jaringan Pengedar Sabu

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Anggota Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Banyuwangi kembali meringkus jaringan pengedar narkoba
kemarin. Kali ini berhasil menangkap tiga orang beserta barang bukti (BB) berupa narkoba jenis sabu-sabu (SS). Ketiga tersangka kini diamankan di Mapolres Banyuwangi. Mereka adalah Sukarno, 35, asal Lingkungan Karanganom, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Banyuwangi; Abdul Azis, 23, warga Lingkungan Karangagung Barat, Kelurahan Singotrunan, Kecamatan Banyuwangi; dan Septa Yuda Puspantara, 31, Dusun Kedungdandang, Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar.

Dari tangan Sukarno, ditemukan satu paket SS dengan berat kotor 0,28 gram, sebuah handphone (HP) merk Cross, dan satu bekas bungkus kwaci. Sedang dari tangan Azis dan Septa, polisi menyita HP merk cross dan Nokia. “Semua barang kita sita untuk barang bukti,” kata Kasatreskoba Polres Banyuwangi, AKP Watiyo. Terbongkarnya jaringan narkoba ini tidak lepas dari informasi yang diberikan warga.

Pada polisi, ada warga yang menyebut Sukarno dan Azis sedang melakukan transaksi narkoba. “Dari laporan warga itu, kita segera memburu kedua tersangka,” imbuh Watiyo. Sukarno dan Azis, akhirnya berhasil ditangkap di salah satu warung depan Rumah Sakit Islam (RSI) Fatimah, Desa Kalirejo, Kecamatan Kabat. Sedang Septa diringkus di sekitar Ramayana, Kelurahan Tukang Kayu, Kecamatan Banyuwangi.

“Ketiga tersangka yang kita tangkap ini, diduga satu jaringan,” tandasnya. Dalam keterangannya kepada polisi, Sukarno mengakui kalau sabu-sabu dengan berat kotor 0,28 gram itu miliknya. Barang haram ini, dibeli dengan cara minta bantuan pada Azis, temannya. “Sukarno minta tolong pada Azis untuk membelikan sabu dengan memberi uang Rp 500 ribu,” kata Watiyo. Azis ternyata tidak punya jaringan dalam mendapatkan sabu ini.

Selanjutnya, dia minta tolong kepada Septa, salah satu temannya yang tinggal di Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar. “Septa membeli sabu pada Nono, salah satu pengedar yang ada di Jember,” jelasnya. Meski telah melakukan transaksi narkoba, Septa mengaku tidak tahu alamat pasti dari pengedar sabu tersebut. Sebab, dalam transaksi ini uang diserahkan dengan cara ditransfer. (radar)