BANYUWANGI – Tujuh hari menjelang batas akhir penyampaian surat pemberitahuan (SPT) Wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) pada 31 Maret, jumlah pelapor pajak masih minim. Dari total 69.037 WP OP di Banyuwangi, yang menyerahkan SPT baru 28,94 persen atau sekitar 12.149 WP.
Kantor Pelayanan Pajak Pratama(KPPP) Banyuwangi menargetkan 72,5 persen dari total 69.037 OP menyampaikan SPT. Namun, hingga kemarin (23/3) WP yang menyerahkan SPT belum separuhnya. Kepala KPPP Dadang Suwansa melalui kasi Pelayanan Djoko Purwanto mengatakan, kepatuhan penyampaian SPT WP OP sangat rendah.
Tahun lalu WP OP yang melaporkan SPT hanya 54 persen dari target 72,5 persen. Guna meningkatkan kepatuhan, kata Djoko, pihaknya terus melakukan strategi untuk memenuhi target tahun ini. Beberapa langkah yang telah dilakukan adalah menyebar surat pemberitahuan kepada setiap Instansi sejak awal tahun.
Kami bekerja keras agar bisa mencapai target sebelum batas waktu yang ditentukan,” ujar Djoko. Walau batas akhir penyerahan SPT tinggal beberapa hari, namun Djoko optimistis bisa memenuhi target yang ditetapkan.
Djoko menyarankan WP melakukan pelaporan melalui sistem online melalui program layanan e-filing. Pelaporan SPT online lebih praktis dan menghemat waktu. “Jadi warga ber-NPWP tidak perlu datang ke kantor, bisa melaporkan di mana saja asal terkoneksi dengan internet,” katanya.
Djoko mengatakan NPWP yang terlambat atau tidak melaporkan SPT akan mendapat sanksi. Sesuai yang tertera dalam Pasal 7 Undang-Undang (UU) Ketemuan Umum dan Tata Car Perpajakan (KUP), WP OP akan dikenakan denda Rp 100.000.
Sedangkan untuk WP Badan akan dikenakan lebih besar yakni Rp 1.000.000. Penyampaian SPT WP badan akan terakhir pada 30 April. Hingga 20 Maret kemarin baru 9,97 persen atau 440 WP dari 4.413 WP badan yang sudah melaporkan SPT tahunan. (radar)