Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Target Tuntaskan Empat Raperda Pekan Depan

Ruliyono
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Ruliyono

BANYUWANGI – Legislatif tampaknya sepakat mengebut proses pembahasan empat rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan eksekutif.

Bahkan, dalam waktu dekat, empat raperda yang meliputi raperda penyertaan modal kepada pihak ketiga, raperda pajak daerah, raperda retribusi jasa usaha berkonsultasi, dan raperda izin usaha jasa konstruksi itu akan segera disahkan.

Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Ruliyono mengatakan, besar kemungkinan empat raperda tersebut akan disahkan pada Jumat pekan depan (9/11). Dikatakan, lamanya waktu pembahasan antara eksekutif dan legislatif tidak semata-mata tergantung kuantitas raperda yang diajukan.

Lamanya proses pembahasan juga tergantung mutu sebuah raperda. Karena itu, pembahasan empat raperda pengajuan eksekutif dua pekan lalu itu diprediksi akan rampung dalam sekitar sepekan lagi. “Kami kira waktu sampai 9 November cukup untuk menyelesaikan pembahasan empat raperda tersebut,” ujar Ruliyono kemarin (31/10).

Ruliyono menjelaskan, konsultasi yang dilakukan empat pa nitia khusus (pansus) DPRD ke Jakarta sejak Senin lalu (29/10) sampai kemarin memang diperlukan untuk mengetahui ada-tidaknya pasal yang bertentangan dengan un dang-undang (UU) di atasnya. “Kebijakan daerah melalui penerapan perda (peraturan daerah) juga harussin kron dengan kebijakan pemerintah pusat.

Misalnya, retribusi daerah jangan sampai mengganggu iklim investasi,”kata politisi Partai Golongan  Karya (Golkar) itu. Ruliyono menambahkan, selama ini banyak perda yang baru disahkan langsung dianulir pemerintah hanya garagara satu atau dua pasal bertentangan dengan UU. “Kalau seperti itu (dianulir), kita yang rugi. Rugi tenaga, rugi waktu, dan rugi biaya. Jadi, konsultasi ke kementerian terkait sangat di perlukan untuk mencegah dianulirnya sebuah perda,” pungkas tokoh asal Kecamatan Glenmore tersebut.

Seperti diberitakan kemarin, DPRD Banyuwangi tampaknya sangat menyadari tutup tahun sudah semakin dekat. Kali ini, kalangan legislatif langsung bergerak cepat menyikapi penyerahan empat rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan eksekutif. Setelah membentuk panitia khusus (pansus) masing-masing ra perda, mereka langsung ber tan dang ke Jakarta untuk berkonsultasi ke kementerian terkait.

Empat raperda itu meliputi raperda tentang perubahan ke-3 atas Peraturan Daerah (Perda) Banyuwangi Nomor 13 Tahun 2007 tentang penyertaan modal daerah kepada pihak ketiga; raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang pajak daerah; raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha; dan raperda tentang izin usaha jasa konstruksi.

Informasi yang berhasil dikumpulkan wartawan koran ini menyebutkan, dua di an tara empat pansus tersebut bertandang ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, yaitu pansus raperda penyertaan modal kepada pihak ketiga dan pansus raperda pajak daerah. Sementara itu, pansus raperda retribusi jasa usaha berkonsultasi ke Kementerian Perhubungan RI, sedangkan pansus raperda izin usaha jasa kons truksi berkonsultasi ke Kementerian Pekerjaan Umum (PU). (radar)