Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Tawarkan Jasa Prostitusi Lewat MiChat, Mucikari di Banyuwangi Dibekuk Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto : suaraindonesia.co.id

MKA warga Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari, Kabupaten Banyuwangi, ditangkap karena diduga menjadi mucikari.

Perempuan 23 tahun ini, menjajakan perempuan sebagai teman kencan melalui aplikasi MiChat.

Kasus tersebut terungkap diawali laporan masyarakat mengenai dugaan praktik prostitusi online di wilayah Kecamatan Gambiran.

Kapolsek Gambiran AKP Setiyo Widodo menceritakan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (13/12/2021) lalu sekira pukul 17.00 WIB.

Saat itu ada seorang pria hidung belang berinisial S (34) mesanan seorang wanita kepada pelaku melalui jaringan sosial media.

Setelah tawar menawar harga disepakati. Pria hidung belang tersebut akhirnya bertemu dengan wanita panggilan yang dipesannya berinisial IM (22) di salah satu kamar hotel wilayah setempat.

“Setelah tarif yang ditawarkan tersangka sepakat sebesar Rp 300 ribu. Sekira pukul 18.30 WIB keduanya bertemu di kamar hotel,” jelas Setiyo, Rabu (15/12/2021).

Kedua pasangan bukan suami istri ini kemudian di grebek polisi saat sedang melakukan hubungan badan.

“Sepasang laki-laki dan perempuan yang bukan pasutri ini kemudian kita amankan untuk dimintai keterangan,” kata Setiyo.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi kemudian berhasil membekuk MKA sebagai mucikari. Ia ditangkap di kediamannya.

Dari hasil pengungkapan prostitusi online ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya uang tunai sebesar Rp 300 ribu, tiga buah handphone, dan satu bungkus alat kontrasepsi (kondom).

Sumber : https://suaraindonesia.co.id/news/peristiwa-nasional/61b9bf8a8ef6f/tawarkan-jasa-prostitusi-lewat-michat-mucikari-di-banyuwangi-dibekuk-polisi