Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Bongkar Jaringan Prostitusi Online, Polisi Sita Uang hingga Alat Kontrasepsi

Foto: jatimnow
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: jatimnow

BANYUWANGI – Prostitusi online di Banyuwangi dibongkar. Satu orang diduga mucikari, Ismail alias Madam (31), warga Dusun Pekarangan, Desa Kelir, Kecamatan Kalipuro, berhasil diamankan.

Dilansir dari Jatimnow, Kasat Reskrim Polres Banyuwangi, AKP Panji Pratistha Wijaya mengatakan, sekitar pukul 20.00 WIB, Jumat (17/5/2019), Tim Sat Reskrim mendapat informasi dari masyarakat adanya dua orang pasangan check in di sebuah penginapan di bilangan Kecamatan Kalipuro.

“Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Sat Reskrim melakukan penggerebekan dan mengamankan sepasang laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri di dalam kamar penginapan tersebut. Status keduanya masih sebagai saksi,” kata Panji, Minggu (19/5/2019).

“Setelah dilakukan interograsi, saksi menjelaskan bahwa yang bersangkutan dikenalkan oleh mucikari atas nama Ismail alias Madam,” imbuhnya.

Hal itu, lanjut Panji, sesuai dengan pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 506 KUHP.

“Diduga pelaku prostitusi online (mucikari) mengambil untung dari pelacuran perempuan,” ujarnya.

Barang bukti (BB) yang diamankan dalam kasus ini berupa 1 unit handphone Oppo A3S warna hitam yang berisikan data transaksi prostitusi online, 1 unit iphone, uang tunai sebesar Rp 2,5 juta, kondom serta pakaian.