Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Telat Bayar Listrik, Kena Denda

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Tingkat kepatuhan pengguna listrik dalam hal membayar listrik di Banyuwangi ternyata masih cukup baik. Setidaknya, sekitar 85 persen pelanggan PLN Banyuwangi membayar listrik pada waktu yang ditentukan. Hal itu dikatakan oleh Manager Area Pelayanan Jaringan (APJ) PLN Banyuwangi, Parulian Noviandri, kemarin. Dikatakan, kesadaran masyarakat terhadap kewajibannya masih tinggi.

Meski tingkat kepatuhan pelanggan yang tidak membayar tagihan listriknya pada tanggal yang ditentukan mencapai 15 persen, namun PLN Banyuwangi tetap akan menyosialisasikan pentingnya membayar listrik tepat waktu. Pria kelahiran Sumatera Utara itu menjelaskan, saat ini pelanggan sudah bisa membayar listrik mulai tanggal lima setiap bulannya. Untuk batas waktunya adalah tanggal 20 setiap bulannya.

“Jika ada pelanggan yang membayar listrik lebih dari tanggal 20, maka akan terkena denda,” ungkap mantan Manager PLN Bima Area Nusa Tenggara Barat itu. Ditambahkan, jika ada pelanggan ingin melakukan penyambungan baru maupun menambah daya, bisa langsung datang ke kantor PLN atau mendaftar melalui call center 123. Bisa juga melalui website PLN. Kemudahan ini ditujukan agar pelanggan PLN lebih mudah dalam  pengurusannya. “Tidak perlu melalui calo. Sebab, diurus sendiri lebih mudah dan efi sien,” jelasnya. (radar)