Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Tempat Hiburan Malam Hanya Diizinkan Buka 3 Jam Selama Ramadan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Banyuwangi Mujiono (Foto: liputan6.com)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banyuwangi menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama pengaturan jam operasional tempat hiburan selama bulan Ramadan.

Surat Edaran dengan No 300/521/429.020/2022 dan No 23/DP.MUI/Kab.BWI/2022 itu, ditandatangani oleh Sekretaris Kabupaten dan Ketua MUI Banyuwangi.

Surat Edaran tentang penguatan toleransi umat beragama selama Ramadan 1443 Hijriah di Banyuwangi tersebut memuat 4 poin penting.

Poin pertama, destinasi wisata beroperasi pada hari “Selasa sampai Minggu” dengan jam operasional “pukul 08.00 s/d 18.00”, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.