Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Tempat Hiburan Malam Hanya Diizinkan Buka 3 Jam Selama Ramadan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Untuk poin kedua, karaoke dan tempat hiburan malam (bar, night club) beroperasi mulai pukul 20.00 s/d 23.00, baik yang berlokasi tersendiri maupun yang berada di lingkungan hotel.

Sedangkan poin ketiga, tempat penjualan minuman beralkohol ditutup selama Ramadan dan selanjutnya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami mohon, semua pihak yang terkait “siap menjalankan” peraturan ini. Pelanggaran terhadap Surat Edaran ini akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Banyuwangi Mujiono, Jumat 8 April 2021.

Mujiono menjelaskan, Surat Edaran (SE) itu merupakan tindak lanjut hasil rapat bersama antara Pemkab Banyuwangi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banyuwangi beserta organisasi keagamaan. Termasuk NU, Muhammadiyah, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) dan Al Irsyad.