Kulitnya Diduga untuk Bahan Sabu-sabu
GENTENG – Petugas Badan Kon servasi Sumber Daya Alam (BKSDA) berhasil mengungkap bisnis trenggiling di Bumi Blambangan Minggu malam (1/12) lalu. Bisnis satwa langka yang di lindungi tersebut diduga dilakukan Budi, warga Dusun Krajan, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menemukan 14 ekor trenggiling yang kulitnya sudah dikupas.
Belasan ekor trenggiling tersebut disimpan rapi di tempat cucian. Petugas BKSDA yang di dampingi aparat Polsek Genteng juga menemukan seekor ular sanca kembang yang masih liar di rumah Budi. Di rumah budi, petugas juga me nemukan sisik trenggiling ba sah seberat 4,2 kilogram (Kg). Ada juga sisik trenggiling yang sudah kering seberat 2,73 Kg. Tidak ketinggalan, usus sat wa tersebut juga ditemukan seberat 2,29 Kg, serta organ tubuh lain seberat 2,83 Kg.
Selain itu, petugas juga me nemukan barang bukti berupa satu unit timbangan digital, satu unit alat freezer, 42 jaring warna hijau, dan sebuah pipet sabu, serta satu timba berwarna merah. Penyidik Pegawai Negeri Sipil BKSDA Jawa Timur, Syafi’udin mengatakan, penggerebekan yang dilakukan petugas didampingi petugas Polsek Genteng tersebut berawal dari laporan warga. Warga yang enggan disebut namanya itu mengaku sering melihat pelaku membawa trenggiling ke rumahnya.
Selain itu, Budi diduga juga mengolah satwa dilindungi tersebut di dalam rumahnya. ”Laporan war ga itu kami tindak lanjuti,” tuturnya. Pada Minggu malam, empat pe tugas BKSDA didampingi petugas Polsek Genteng mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Sayang, kedatangan pe tugas tersebut diduga bocor. Budi sudah kabur lebih dulu se belum petugas datang. ”Tapi kami tetap lakukan penggeledahan di TKP,” katanya.
Dalam penggerebekan malam itu, petugas menemukan 10 ekor trenggiling yang kulitnya sudah dikelupas. Sisiknya yang sudah terlepas dipisahkan. Be gitu juga dengan bagian tu buh lain. ”Pagi tadi (pagi kemarin, Red) kita operasi lagi dan kita temukan empat ekor trenggiling dan seekor ular,” jelas Syafi ’udin. Syafi’udin mengaku belum tahu secara pasti maksud Budi melakukan bisnis trenggiling tersebut.
Namun, berdasar pengalaman dan se pengetahuannya, sisik hewan ter sebut diduga bisa diolah menjadi bahan sabu-sabu. ”Sisik trenggiling mahal harganya. Satu sisik bisa tujuh ribu rupiah,” jelasnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Budi yang masih buron itu dijerat Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1990 tentang kon servasi sumber daya alam dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (radar)