Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Terdakwa Bongkoran Dituntut 9 Bulan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Sidang sengketa lahan perkebunan dengan masyarakat di Dusun Bongkoran, Desa/ Kecamatan Wongsorejo, yang berujung aksi pengeroyokan memasuki tahap tuntutan. Tiga terdakwanya, yakni Usman, 57, warga Dusun Karangbaru, Desa Alasbuluh, Sulak, 54, dan Sujali, 54, keduanya warga Dusun Karangrejo Selatan, Desa Wongsorejo, menghadapi tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) kemarin.

Dalam persidangan yang diketuai Majelis Hakim Syaifudin Zuhri tersebut, ketiga terdakwa dituntut hukuman sembilan bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Suhairi menuntut ketiganya berdasar Pasal 170 ayat 1 dakwaan kedua.

Berdasar keterangan saksi dan alat bukti yang terungkap di persidangan, ketiganya dianggap memenuhi ketentuan dalam pasal tersebut. Persidangan yang mendapat perhatian pengunjung sidang pengadilan negeri itu, JPU asal Kertosari tersebut mengemukakan sejumlah pertimbangan sebagai dasar tuntutan.

Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan orang lain terluka dan berbelit-belit selama persidangan. Yang meringankan, ketiga terdakwa belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan. Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa berencana melayangkan nota pembelaan (pleidoi).

“Kami akan ajukan pleidoi pekan depan,” ujar Fatah, kuasa hukum terdakwa. Sekadar diketahui, Usman, Sulak, dan Sujali, dianggap bersama-sama melakukan kekerasan terhadap pekerja kebun sekitar September 2014 lalu. Sekira pukul 12.30 terdakwa bersama lebih-kurang 50 orang lain datang ke lokasi pengerjaan jalan.

Kemudian, terjadi pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami trauma di leher. Selain itu, kepala korban juga bocor akibat dilempar batu. Korban segera dilarikan ke puskesmas guna perawatan. Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Banyuwangi agar diproses hukum lebih lanjut. (radar)