Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Terekam CCTV Saat Mencuri, Karyawan Swalayan di Genteng Dipolisikan

Polisi saat menjemput tersangka di Swalayan tempat ia bekerja
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Polisi saat menjemput tersangka di Swalayan tempat ia bekerja

BANYUWANGI – Ketahuan mengambil barang dagangan di gudang, AW, 20, warga Desa Benculuk, Kecamatan Cluring, karyawan swalayan di Kecamatan Genteng dilaporkan oleh pihak manajemen ke polisi.

Terungkapnya pencurian itu, setelah pihak manajemen curiga barang di tempat penyimpanan banyak yang hilang. Dan, berkat rekaman Closed Circuit Television (CCTV) diketahui tersangka yang mengambil.

Setelah itu, swalayan tersangka di geledah. Alhasil, pihak keamanan mendapati satu karton kecap berisi 47 buah botol disimpan di bagasi sepeda motornya. Dengan bukti-bukti tersebut, pemilik toko akhirnya melaporkan AW ke polisi pada Selasa (19/9/2017).

“Tersangka sudah melakukan perbuatan ini mulai bulan Juli, total kerugian yang diderita oleh swalayan mencapai 3 jutaan, oleh tersangka uang hasil penjualan barang itu dibuat untuk membeli pil koplo,” terang Kanit Reskrim Polsek Genteng IPTU Pudji Wahyono Pudji, Kamis (21/9/2017).

Pudji juga menambahkan, tersangka mengaku terpaksa mencuri karena gaji yang diterimanya selama ini tidak cukup

Akibat perbuatan yang telah dilakukannya tersebut tersangka diancam dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.