BANYUWANGI, KOMPAS.com – Sebanyak 1.100 warga Banyuwangi, Jawa Timur, dihentikan statusnya sebagai penerima manfaat bantuan sosial (bansos) setelah terindikasi terlibat judi online (judol).
Akibat penonaktifan tersebut, ribuan warga itu tidak lagi menerima buku tabungan, kartu ATM, dan PIN untuk penyaluran bansos yang dibagikan pemerintah.
Sejumlah warga yang menolak dikategorikan terlibat judol mendatangi Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Banyuwangi untuk meminta klarifikasi.
“Hingga kini baru belasan warga yang datang ke kantor untuk mengajukan reaktivasi dari total sekitar 1.100 nama yang dinonaktifkan,” kata Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos PPKB, Khoirul Hidayat, Jumat (14/11/2025).
Baca juga: Data PPATK, Kabupaten Bandung Wilayah Tertinggi Kedua di Jabar yang Main Judol
Khoirul, yang akrab disapa Irul, menduga banyak warga belum melakukan klarifikasi karena merasa malu atau belum mengetahui status penonaktifan tersebut.
Ia mengingatkan bahwa bansos merupakan bentuk perhatian pemerintah untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan dasar.
“Jadi, jangan dipakai untuk bayar cicilan, beli perhiasan, apalagi deposit judi online,” tegasnya.
Imbauan untuk Jaga Data Pribadi
Irul juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati menjaga data pribadi seperti KTP dan KK agar tidak disalahgunakan.
“Bisa jadi kita yang tidak tahu apa-apa karena ternyata NIK-nya disalahgunakan oleh orang lain, sehingga kita jadi tersangkut bahkan bisa jadi tersangka nantinya,” tambahnya.
Sebelumnya, hasil sinergi data dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), PPATK, dan Bareskrim Polri menemukan bahwa sekitar 1.100 penerima bansos di Banyuwangi terafiliasi aktivitas judol sepanjang setahun terakhir.
Data tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul).
“Disampaikan oleh Menteri Sosial, Gus Ipul, untuk Banyuwangi itu kurang lebih 1.100 penerima manfaat yang terafiliasi aktivitas Judol,” beber Khoirul.
Dengan temuan itu, Kemensos langsung menghentikan sementara penyaluran bantuan bagi penerima yang masuk daftar, dan mengubah statusnya menjadi exclude di sistem SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial–Next Generation).
Status tersebut muncul karena bansos diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya, termasuk adanya transaksi penerima atau anggota keluarga yang terkait judol.
Warga Bisa Ajukan Reaktivasi Bila Merasa Tidak Bersalah
Pemerintah tetap membuka ruang bagi warga yang merasa tidak pernah terlibat judol namun tercantum dalam daftar tersebut untuk mengajukan reaktivasi data.
“Mereka bisa membuat surat pernyataan yang diketahui oleh Kepala Desa, kemudian dibawa ke kami untuk kami usulkan kembali ke Kemensos. Tentang apakah reaktivasi itu diterima atau tidak, itu menjadi kewenangan dari Kemensos,” urai Khoirul.
Setelah pengajuan, Kemensos akan melakukan verifikasi ulang kepada PPATK sebagai sumber data.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang





