Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Ternyata Ada Uang Makan

SAKSI: Petugas mengambil sumpah Edy Eriyani Panglipur di Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
SAKSI: Petugas mengambil sumpah Edy Eriyani Panglipur di Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin.

BANYUWANGI – Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi kembali menggelar sidang kasus pemberian gaji buruh PT. Maya, Muncar, yang berada di bawah upah minimum kabupaten (UMK) kemarin (7/8). Dalam sidang dengan terdakwa Direktur Keuangan PT. Maya, Agus Wahyudin tersebut, dihadirkan empat orang saksi yang meringankan.

Seperti biasa, sidang kasus upah buruh tersebut dipimpin hakim ketua Made Sutrisna di- dampingi Bawono Effendi dan Unggul Tri Esti Mulyono. Dalam sidang tersebut, pihak terdakwa mengajukan empat orang untuk bersaksi. Mereka adalah Muntamah, 48, Siti Naisah, 39, Nur Azizah, 39, dan Edy Eriyani Panglipur, 50. Para saksi tersebut masih bekerja di pabrik PT. Maya hingga kini.

“Saya bekerja sejak 1993 lalu,” cetus Muntamah. Muntamah menyebut, saat bekerja di PT. Maya mulanya dia diupah Rp 28 ribu per hari. Tetapi, sejak Mei 2012 lalu, upah para buruh dinaikkan menjadi Rp 31.500. “Pada 2010 lalu upah yang saya terima Rp 28 ribu per hari,” terangnya. Muntamah menyebut, selain mendapat upah, dia juga mendapat fasilitas makan sekali sehari.

Bila tidak dapat makan, maka diganti upah sebesar Rp 3.000 per hari. “Setiap Sabtu tidak ada makan, tapi diberi uang makan,” ujarnya. Keterangan pemberian fasilitas makan dan uang makan itu juga disampaikan dua sak si lain, Siti Naisah dan Nur Azi-zah. Keduanya menguatkan keterangan Muntamah yang me nyebut di pabriknya ada fasilitas makan.

“Saya kecelakaan tetap mendapat upah dan dapat uang berobat,” ungkap Nur Azizah. Meski keterangan yang di be-rikan empat saksi itu cenderung menguatkan terdakwa, tapi kedua saksi juga menegaskan ke pada majelis hakim bahwa upah pada 2010 lalu sebesar Rp 28 ribu per hari. “Pada 2011 lalu gaji dinaikkan menjadi Rp 28.350,” sebutnya.

Siti Naisah dan Nur Azizah menyebut, upah yang diberikan perusahaan sebenarnya lebih tinggi daripada pabrik lain di wilayah Kecamatan Muncar. Di perusahaan lain, ada buruh yang dibayar Rp 18 ribu hingga 25 ribu per hari. “Saya tetap memilih kerja karena gajinya masih lebih tinggi daripada pabrik lain,” cetusnya. (radar)