Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Tersangka Pemotongan Dana “BLT COVID” di Banyuwangi Ditahan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Eko Sutrisno menghargai keputusan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi untuk melakukan penahanan terhadap kliennya. Meski begitu, pihaknya akan meminta penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya.

“Klien kita, hanya sebatas “membantu” para penerima bantuan BPUM dan dijadikan anggota koperasi. Bila mana dianggap hal itu “menyalahi” aturan, maka akan kita buktikan saja di persidangan,” kata kuasa hukum tersangka, Eko Sutrisno.

Kliennya, jelas Eko Sutrisno, tidak melakukan pemaksaan terkait potongan yang dilakukan serta para penerima memberikan secara sukarela. Selain itu potongan yang dilakukan digunakan sebagai pendaftaran anggota koperasi.

Sebelumnya penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi masih menyembunyikan indentitas tersangka sebagai dalang pemotongan bantuan dari Kementerian Koperasi dan Usaha, Kecil dan Menengah (UKM) tersebut.

Bantuan pemerintah yang harusnya sebesar Rp 1,2 juta per orang, oleh tersangka S dipotong sebesar Rp 300.000 hingga Rp 500.000 dengan dalih biaya administrasi. Dari pengajuan hingga pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dijalankan oleh tersangka.