sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tahun anggaran 2025 menyeret nama Wakil Wali Kota Bandung, Erwin.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung kini mempertimbangkan pencegahan Erwin ke luar negeri untuk memastikan kelancaran proses hukum yang tengah berjalan.
“Kami pertimbangkan untuk pencegahan ke luar negeri,” ujar Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, di Bandung, Kamis (30/10).
Baca Juga: KAI Pulihkan Jalur Rel Semarang Tawang–Alastua Pasca Banjir, Operasional Kereta Api Kembali Bertahap
Diperiksa Selama Tujuh Jam
Erwin diperiksa penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) selama hampir tujuh jam di kantor Kejari Kota Bandung.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam program atau kegiatan tertentu di lingkungan Pemkot Bandung.
Selain Erwin, tim penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi lainnya dari unsur ASN hingga pihak swasta.
Langkah itu dilakukan bersamaan dengan penggeledahan di beberapa kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kami sudah melakukan penyitaan dokumen dan alat bukti elektronik dari hasil penggeledahan di beberapa OPD,” ungkap Irfan.
Baca Juga: Kronologi Kegagalan Yuki Tsunoda di F1 GP Meksiko 2025, Padahal Start Menjanjikan
Penyidikan Sudah Berjalan Tiga Bulan
Menurut Irfan, penyidikan kasus ini bukan perkara baru.
Pihak Kejaksaan telah melakukan penelusuran selama tiga bulan terakhir, sebelum akhirnya memanggil dan memeriksa Wakil Wali Kota Bandung.
Page 2
Page 3
“Penyelidikan sudah cukup lama, hampir tiga bulan kami melaksanakan ini. Kalau teman-teman ingat, kami juga pernah menangani kasus tahun lalu di sektor barang dan jasa,” ujarnya.
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 4215/M.2.10/FB.2/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025.
Hingga kini, kasus tersebut masih berada pada tahap penyidikan umum, dengan fokus pada pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.
Baca Juga: Asal Usul Kata ‘Galgah’, Dari Media Sosial hingga Masuk KBBI
Status Masih Saksi
Kejari Bandung menegaskan bahwa status Erwin saat ini masih sebagai saksi.
Belum ada penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
“Sampai saat ini, yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi. Kami masih mengumpulkan bukti dan mendalami peran masing-masing pihak,” tegas Irfan.
Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting serta perangkat elektronik seperti laptop dan ponsel.
Seluruh barang bukti akan didalami lebih lanjut untuk memperkuat penyidikan.
Baca Juga: Pilih Tinggal di Australia Setelah Cerai, Acha Septriasa Ungkap Alasan Mengejutkan!
Erwin: Saya Hormati Proses Hukum
Menanggapi pemeriksaannya, Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menyatakan siap bersikap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.
“Saya percaya bahwa proses hukum harus dihormati dan didukung sepenuhnya sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih,” ujarnya.
Erwin menegaskan kehadirannya di Kejari Bandung merupakan bentuk tanggung jawab moral dan dukungan terhadap pemberantasan korupsi.
 
									






