Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Tidak Ada Tender Ulang

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Pembangunan Gedung Pemkab Rp 35 M

BANYUWANGI – Proyek pembangunan gedung Pemkab Banyuwangi senilai Rp 35 miliar di putuskan tidak dilakukan tender ulang. Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang, memutuskan proyek itu akan dikerjakan pada tahun anggaran 2014 mendatang. Pertimbangan penundaan proyek itu karena waktu pelaksanaan tidak cukup. “Proyek ini akan memakan waktu enam bulan 21 hari,” ungkap Ke pala Dinas PU Bina Marga, Cip ta Karya, dan Tata Ruang, Mujiono.

Setelah dilakukan evaluasi dan kajian ulang, jika dilakukan tender ulang ta hun ini, maka waktu yang ter sedia hanya lima bulan 21 hari  Estimasi waktu itu dihitung berdasar kondisi normal, yakni tanpa memperhitungkan gangguan cuaca dan gangguan lain. Waktu lima bulan, ungkap Mujiono, tentu tidak cukup untuk mem bangun empat unit gedung yang masing-masing berlantai tiga. Kalau hanya membangun satu unit bangunan, maka waktu lima bulan lebih dari cukup.

“Karena waktunya tidak memungkinkan, maka kita putuskan proyek itu tidak dilakukan retender,” jelas Mujiono. Lantaran waktu mepet, pihaknya tidak bisa memaksakan diri untuk melaksanakan proyek itu. Sebab, kalau ngotot di laksanakan, maka akan berisiko cukup tinggi. Salah satu risiko yang berpotensi ter jadi adalah proyek terancam mangkrak. Kalau itu yang ter jadi, pemerintah daerah jelas akan menanggung kerugian yang cukup besar. “Demi menghindari beberapa risiko itu, kita putuskan ditunda tahun depan,” tegasnya.

Mujiono mengungkapkan, pada proses tender lalu, ada sekitar 79 rekanan yang mendaftar ke panitia lelang. Dari 79 rekanan yang mendaftar itu, yang memasukkan penawaran hanya sembilan rekanan. Dari sembilan rekanan yang memasukkan penawaran, semua tidak ada yang memenuhi syarat. Penawaran tertinggi Rp 33,4 mi liar, sedangkan penawaran terendah Rp 8,170 miliar dari HPS yang ditetapkan sebesar Rp 34,49 miliar. Syarat-syarat yang tidak terpenuhi peserta lelang cukup fatal karena menyangkut teknis pengerjaan.

Beberapa sya rat yang tidak bisa dipenuhi adalah sertifikat keterampilan keahlian (SAK), SBU, sertifikasi me najemen mutu atau ISO, per sonel inti, tenaga  hli, dan te naga terampil. Selain itu, peserta lelang juga tidak bisa memenuhi syarat kelengkapan pe ralatan. Dari sekian syarat kelengkapan peralatan, sembilan pe serta lelang tidak ada yang bisa memenuhi 100 persen. Selain itu, kata Mujiono, pe – serta lelang juga ada yang tidak mencantumkan metode pelaksanaan pengerjaan.

Jadwal pengerjaan proyek pun tidak ada yang menyertakan. “Padahal, semua dokumen itu menjadi syarat kelengkapan untuk menentukan pemenang tender,” katanya. Bahkan, dari sekian peserta lelang tidak ada yang menyertakan perhitungan kebutuhan bahan pembangunan gedung kantor pemkab tersebut. “Berapa kebutuhan bahan untuk empat unit bangunan itu tidak ada yang menyampaikan,” tegas Mujiono.

Diberitakan sebelumnya, dua kali lelang proyek pembangunan gedung baru kantor Pemkab Banyuwangi senilai Rp 35 miliar gagal menghasilkan pemenang. Penyebabnya, semua peserta lelang yang temasukkan penawaran tidak ada yang memenuhi syarat. Lantaran tidak ada peserta lelang yang memenuhi syarat, Bupati Abdullah Azwar Anas memerintahkan Dinas PU dan panitia melakukan evaluasi. Selain meminta dievaluasi, Bupati Anas juga memerintahkan dilakukan pengkajian jika proyek itu akan dilakukan lelang ulang. Jika waktunya tidak memungkinkan,Bu pati Anas minta Dinas PU dan panitia tidak memaksakan diri menggelar lelang ulang. (radar)