Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Tol Kediri–Tulungagung Terindikasi Berhenti Sementara, Penlok Berakhir Desember 2025, Investasi Rp 9,92 Triliun Terancam Tertunda

tol-kediri–tulungagung-terindikasi-berhenti-sementara,-penlok-berakhir-desember-2025,-investasi-rp-9,92-triliun-terancam-tertunda
Tol Kediri–Tulungagung Terindikasi Berhenti Sementara, Penlok Berakhir Desember 2025, Investasi Rp 9,92 Triliun Terancam Tertunda

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Proyek pembangunan Jalan Tol Kediri–Tulungagung yang masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) kini berada dalam situasi tidak menentu.

Jalan tol dengan panjang 44,17 kilometer tersebut terindikasi diberhentikan sementara, menyusul berakhirnya masa penetapan lokasi (penlok) pada Desember 2025 lalu.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum Kementerian PUPR, nilai investasi proyek Jalan Tol Kediri–Tulungagung mencapai Rp 9,92 triliun.

Proyek ini dirancang untuk memperkuat konektivitas kawasan selatan Jawa Timur, sekaligus menopang pertumbuhan ekonomi di wilayah Kediri Raya dan sekitarnya.

Penlok Berakhir, Pengadaan Tanah Terhambat

Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan BPN Tulungagung, Tutur Pamuji Purbosayekti, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada kejelasan terkait perpanjangan penlok proyek tersebut.

“Berdasarkan aturan, penetapan lokasi jalan tol sudah berakhir pada Desember 2025. Untuk informasi perpanjangan penlok, kami belum mendapatkan informasi terbaru secara resmi,” ujarnya, Jumat (23/1/2026).

Padahal, dokumen penlok merupakan dasar hukum utama dalam pelaksanaan pengadaan tanah. Sementara itu, perpanjangan penlok hanya dapat diajukan maksimal enam bulan sebelum masa berlaku berakhir.

Dengan kondisi tersebut, progres pembangunan Jalan Tol Kediri–Tulungagung di wilayah Kabupaten Tulungagung praktis tidak dapat dilanjutkan untuk sementara waktu.

Skema KPBU dan Peran PT Gudang Garam

Jalan Tol Kediri–Tulungagung dikerjakan melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), dengan PT Gudang Garam sebagai pemrakarsa proyek. Skema ini memungkinkan pembiayaan infrastruktur strategis tanpa sepenuhnya bergantung pada APBN.

Namun, hingga kini BPN Tulungagung belum menerima pemberitahuan resmi dari Kementerian PUPR terkait status kelanjutan proyek.

“Informasi yang kami terima dari penanggung jawab teknik (PJT), penghentian sementara ini karena adanya prioritas pembangunan jalan menuju Bandara Dhoho Kediri,” terang Tutur.

Pembebasan Lahan Baru Sekitar 20 Persen

Dari sisi pengadaan tanah, progresnya juga masih tergolong minim. Berdasarkan data sementara BPN Tulungagung, baru sekitar 20 persen lahan warga yang terdampak proyek jalan tol telah menerima uang ganti rugi.

“Informasinya memang tidak banyak. Perkiraan warga yang sudah menerima ganti rugi sekitar 20 persen, namun angka pastinya masih perlu diverifikasi kembali,” jelas Tutur.

Kondisi ini membuat sebagian warga berada dalam posisi menggantung, terutama mereka yang telah menyerahkan sertifikat tanah namun belum menerima kompensasi.


Page 2

Menanggapi hal tersebut, Tutur memastikan bahwa sertifikat tanah warga yang belum menerima ganti rugi masih aman dan saat ini dipegang oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Nanti sertifikat tanah warga yang belum menerima ganti rugi akan dikembalikan. Saat ini sertifikat masih dipegang oleh PPK,” ungkapnya.

BPN Tulungagung juga telah melakukan komunikasi dengan pihak PPK. Warga yang ingin mengambil kembali sertifikatnya dapat mengajukan surat permohonan resmi.

“Dari PPK juga siap menyerahkan sertifikat kepada warga. Sedangkan warga yang sudah menerima uang ganti rugi, maka tanahnya sudah menjadi milik negara,” imbuhnya.

Apabila proyek Jalan Tol Kediri–Tulungagung kembali dilanjutkan di kemudian hari, maka seluruh proses pengadaan tanah harus dimulai dari awal.

Mulai dari pendataan warga terdampak, identifikasi bidang tanah, pengukuran ulang, hingga proses appraisal atau penilaian harga tanah.

“Jika ada kelanjutan, maka warga akan didata kembali dan dilakukan appraisal ulang. Artinya, proses akan kembali dari awal,” pungkas Tutur.

Situasi ini membuat masa depan proyek jalan tol senilai hampir Rp 10 triliun tersebut masih menjadi tanda tanya, sembari menunggu kepastian kebijakan dari pemerintah pusat terkait prioritas pembangunan infrastruktur di Jawa Timur. (*)


Page 3

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Proyek pembangunan Jalan Tol Kediri–Tulungagung yang masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) kini berada dalam situasi tidak menentu.

Jalan tol dengan panjang 44,17 kilometer tersebut terindikasi diberhentikan sementara, menyusul berakhirnya masa penetapan lokasi (penlok) pada Desember 2025 lalu.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum Kementerian PUPR, nilai investasi proyek Jalan Tol Kediri–Tulungagung mencapai Rp 9,92 triliun.

Proyek ini dirancang untuk memperkuat konektivitas kawasan selatan Jawa Timur, sekaligus menopang pertumbuhan ekonomi di wilayah Kediri Raya dan sekitarnya.

Penlok Berakhir, Pengadaan Tanah Terhambat

Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan BPN Tulungagung, Tutur Pamuji Purbosayekti, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada kejelasan terkait perpanjangan penlok proyek tersebut.

“Berdasarkan aturan, penetapan lokasi jalan tol sudah berakhir pada Desember 2025. Untuk informasi perpanjangan penlok, kami belum mendapatkan informasi terbaru secara resmi,” ujarnya, Jumat (23/1/2026).

Padahal, dokumen penlok merupakan dasar hukum utama dalam pelaksanaan pengadaan tanah. Sementara itu, perpanjangan penlok hanya dapat diajukan maksimal enam bulan sebelum masa berlaku berakhir.

Dengan kondisi tersebut, progres pembangunan Jalan Tol Kediri–Tulungagung di wilayah Kabupaten Tulungagung praktis tidak dapat dilanjutkan untuk sementara waktu.

Skema KPBU dan Peran PT Gudang Garam

Jalan Tol Kediri–Tulungagung dikerjakan melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), dengan PT Gudang Garam sebagai pemrakarsa proyek. Skema ini memungkinkan pembiayaan infrastruktur strategis tanpa sepenuhnya bergantung pada APBN.

Namun, hingga kini BPN Tulungagung belum menerima pemberitahuan resmi dari Kementerian PUPR terkait status kelanjutan proyek.

“Informasi yang kami terima dari penanggung jawab teknik (PJT), penghentian sementara ini karena adanya prioritas pembangunan jalan menuju Bandara Dhoho Kediri,” terang Tutur.

Pembebasan Lahan Baru Sekitar 20 Persen

Dari sisi pengadaan tanah, progresnya juga masih tergolong minim. Berdasarkan data sementara BPN Tulungagung, baru sekitar 20 persen lahan warga yang terdampak proyek jalan tol telah menerima uang ganti rugi.

“Informasinya memang tidak banyak. Perkiraan warga yang sudah menerima ganti rugi sekitar 20 persen, namun angka pastinya masih perlu diverifikasi kembali,” jelas Tutur.

Kondisi ini membuat sebagian warga berada dalam posisi menggantung, terutama mereka yang telah menyerahkan sertifikat tanah namun belum menerima kompensasi.