Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Transaksi Pil Koplo Tengah Malam

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

trKABAT – Diduga akan melakukan tran saksi obat terlarang jenis dextro dan trihexyphenidyl alias trex, Isrowi, 25, dan Muhamad Ramdan Effendi, 22, digaruk polisi sekitar pu kul 23.30 Minggu malam lalu (19/5). Transaksi tengah malam itu di lakukan di jalan raya Kampung Lor, Desa Sukojati, Kecamatan Kabat, Banyuwangi. Dari tangan kedua tersangka, aparat Satreskoba Polres Banyuwangi menemukan 30 butir pil trex, satu klip plastik kecil berisi sembilan butir pil trex, 135 butir pil dextro, satu bendel klip plastik, dan satu dom pet warna hitam.

“Tersangka dan semua barangnya itu kita bawa ke polres,” cetus Kasatreskoba Polres Banyuwangi AKP Watiyo kemarin (20/5). Transaksi obat terlarang itu di lakukan tak jauh dari rumah kedua ter sangka. Keduanya memang tercatat sebagai warga Dusun Kampung Lor, Desa Sukojati, Kecamatan Kabat Sekitar pukul 23.30, Isrowi menemui Ramdan yang masih tetangganya sendiri. “Keduanya bertemu di tepi jalan,” terang AKP Watiyo.

Menurut Watiyo, tanpa se pengetahuan mereka, gerak-gerik kedua pemuda tersebut di pantau polisi. Sebab, sebelumnya, ada laporan dari warga bahwa Isrowi akan menjual pil koplo kepada Ramdan. “Atas laporan warga itu, gerak-gerik Isrowi terus dipantau petugas,” sebutnya. Sekitar pukul 23.30, polisi mendapati Isrowi menemui Ramdan. Saat itu Isrowi menyerahkan bungkusan kepada temannya itu. Tidak mau kehilangan sasaran, saat itu mereka langsung digerebek. “Keduanya langsung kita bawa ke polres,” katanya.

Kepada petugas, Isrowi mengaku semua barang  yang dibawa itu berasal dari Musleh. Sayang, dia mengaku tidak tahu alamat pasti orang yang mengiriminya dextro dan trex tersebut. “Saya hanya disuruh men jualkan,” dalih Isrowi. Sementara itu, Ramdan mengaku, saat ditangkap polisi itu dia sedang membeli trex dan dextro kepada Isrowi.

Semua barang yang didapat dari temannya itu rencananya akan di jual lagi. “Saya baru kali ini membeli obat-obatan ini,” cetus Ramdan kepada polisi. Ramdan menyebut, pil trex yang dibeli itu rencananya akan dijual Rp 25 ribu per 10 butir. Dextro dijual seharga Rp 5.000 per paket berisi 15 butir. “Belum sempat dijual sudah ditangkap polisi ini,” katanya. (radar)