Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Transaksi Sabu di Samping Masjid, 2 Warga Desa Parijatah Wetan Banyuwangi Diciduk Polisi, Barang Buktinya Nggak Sedikit Lho

transaksi-sabu-di-samping-masjid,-2-warga-desa-parijatah-wetan-banyuwangi-diciduk-polisi,-barang-buktinya-nggak-sedikit-lho
Transaksi Sabu di Samping Masjid, 2 Warga Desa Parijatah Wetan Banyuwangi Diciduk Polisi, Barang Buktinya Nggak Sedikit Lho
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Radarbanyuwangi.id – Peredaran narkoba semakin menggila. Anggota Unit Reskrim Polsek Srono kembali meringkus dua pelaku yang diduga sebagai pengedar.

Dalam operasi itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa alat timbangan, sendok, handphone (HP), dan sabu seberat 25,87 gram yang sudah siap edar.

Kedua pelaku yang kini diamankan di Mapolsek Srono sambil menjalani pemeriksaan itu berinisial MI, 36, dan RA,36, keduanya warga Dusun Melik, Desa Parijatah Wetan, Kecamatan Srono.

“Kedua pelaku itu kita tangkap pada Sabtu (30/3), kita amankan BB sabu berat kotor 27,07 gram atau berat bersih 25,87 gram,” kata Kapolsek Srono, AKP Hendy Christianto.

Anggota Polsek Srono meringkus pengedar sabu ini, yang kali kedua selama Ramadan ini. Sebelumnya, mereka juga berhasil menangkap pengedar berinisial Y, 35, warga Dusun Blangkon, Desa Kebaman, Kecamatan Srono.

Tersangka ini ditangkap di kebun buah naga dekat rumahnya pada 21 Maret 2024. Dari tangan pelaku itu, polisi menyita BB sabu seberat 24.23 gram.

Kapolsek Srono, AKP Hendy Christianto  mengatakan, terungkapnya dua pemakai dan pengedar sabu ini bermula anggota melakukan patroli.

Saat itu, mencurigai gerak-gerik seorang pemuda di pinggir jalan. Setelah diamati, ternyata pemuda yang diketahi MI itu sedang mengambil paket sabu di dekat Masjid Baiturrahman, Desa Parijatah Wetan.

Baca Juga: 44 Calon Komisioner KPU Banyuwangi Tuntas Jalani Tes Tulis dan Psikologi di Surabaya

“Kita terus mengintai, saat pemuda itu lengah langsung kita sergap,” terangnya.

Untuk keperluan pengusutan, MI dibawa ke Mapolsek Srono, termasuk paket sabu yang akan diranjau.

Dalam pengakuannya, MI mengatakan sabu yang diambil itu dari temannya berinisial RA. “RA menjual ke MI melalui ranjau di dekat masjid,” ungkapnya.

Dari pengakuan MI ini, Kapolsek bersama anggota langsung memburu RA. Pengedar ini, akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya.

Di rumah RA ini, polisi juga menyita sejumlah BB yang disimpan di kamar rumahnya. “Di kamar rumah RA, kami menemukan cukup banyak BB, semua masih tersimpan di laci buffet,” jelas Kapolsek.

Sejumlah BB yang berhasil disita itu, jelas dia, satu wadah plastik berbentuk persegi dengan tutupnya, empat plastik klip kecil berisi sabu masing – masing lima gram, empat plastik klip kecil berisi sabu masing – masing 1,11 gram, dan tiga plastik klip kecil berisi sabu masing – masing 0.89 gram. “MI dan RA ini sebenarnya sama-sama pengedar,” terangnya.


Page 2

Selain BB itu, saat dirumah RA polisi juga menyita satu unit timbangan digital, tiga bendel plastik klip kecil berbagai ukuran, dua sendok plastik warna biru, satu sendok plastik warna putih, lima potong sedotan, dan satu handphone merk Iphone.

“RA mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial HAR dari Srono juga yang mengedarkan sabu dengan cara ranjau,” ungkapnya.

Baca Juga: Warga Desa Gintangan Banyuwangi Desak TPA Ditutup, Begini Respon DLH Kabupaten Banyuwangi

Pada penyidik polsek, kedua tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas itu, terpaksa melakukan jual beli barang haram itu karena kepincut dengan upah yang diterima.

“Hasil penjualan sabu ini mereka gunakan untuk menutupi kebutuhan sehari-hari,” terang Kapolsek.

Kapolsek mengaku masih mendalami peredaran narkoba di wilayahnya yang ternyata cukup tinggi itu.

Pihaknya akan mengembangkan untuk memburu pelaku lain berinisial HAR yang diduga bandar narkoba.(ddy/abi)


Page 3

Radarbanyuwangi.id – Peredaran narkoba semakin menggila. Anggota Unit Reskrim Polsek Srono kembali meringkus dua pelaku yang diduga sebagai pengedar.

Dalam operasi itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa alat timbangan, sendok, handphone (HP), dan sabu seberat 25,87 gram yang sudah siap edar.

Kedua pelaku yang kini diamankan di Mapolsek Srono sambil menjalani pemeriksaan itu berinisial MI, 36, dan RA,36, keduanya warga Dusun Melik, Desa Parijatah Wetan, Kecamatan Srono.

“Kedua pelaku itu kita tangkap pada Sabtu (30/3), kita amankan BB sabu berat kotor 27,07 gram atau berat bersih 25,87 gram,” kata Kapolsek Srono, AKP Hendy Christianto.

Anggota Polsek Srono meringkus pengedar sabu ini, yang kali kedua selama Ramadan ini. Sebelumnya, mereka juga berhasil menangkap pengedar berinisial Y, 35, warga Dusun Blangkon, Desa Kebaman, Kecamatan Srono.

Tersangka ini ditangkap di kebun buah naga dekat rumahnya pada 21 Maret 2024. Dari tangan pelaku itu, polisi menyita BB sabu seberat 24.23 gram.

Kapolsek Srono, AKP Hendy Christianto  mengatakan, terungkapnya dua pemakai dan pengedar sabu ini bermula anggota melakukan patroli.

Saat itu, mencurigai gerak-gerik seorang pemuda di pinggir jalan. Setelah diamati, ternyata pemuda yang diketahi MI itu sedang mengambil paket sabu di dekat Masjid Baiturrahman, Desa Parijatah Wetan.

Baca Juga: 44 Calon Komisioner KPU Banyuwangi Tuntas Jalani Tes Tulis dan Psikologi di Surabaya

“Kita terus mengintai, saat pemuda itu lengah langsung kita sergap,” terangnya.

Untuk keperluan pengusutan, MI dibawa ke Mapolsek Srono, termasuk paket sabu yang akan diranjau.

Dalam pengakuannya, MI mengatakan sabu yang diambil itu dari temannya berinisial RA. “RA menjual ke MI melalui ranjau di dekat masjid,” ungkapnya.

Dari pengakuan MI ini, Kapolsek bersama anggota langsung memburu RA. Pengedar ini, akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya.

Di rumah RA ini, polisi juga menyita sejumlah BB yang disimpan di kamar rumahnya. “Di kamar rumah RA, kami menemukan cukup banyak BB, semua masih tersimpan di laci buffet,” jelas Kapolsek.

Sejumlah BB yang berhasil disita itu, jelas dia, satu wadah plastik berbentuk persegi dengan tutupnya, empat plastik klip kecil berisi sabu masing – masing lima gram, empat plastik klip kecil berisi sabu masing – masing 1,11 gram, dan tiga plastik klip kecil berisi sabu masing – masing 0.89 gram. “MI dan RA ini sebenarnya sama-sama pengedar,” terangnya.