Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Truk Terobos Rel, Asisten Masinis Tewas, KAI Buka Suara soal Insiden Maut CL Jenggala

truk-terobos-rel,-asisten-masinis-tewas,-kai-buka-suara-soal-insiden-maut-cl-jenggala
Truk Terobos Rel, Asisten Masinis Tewas, KAI Buka Suara soal Insiden Maut CL Jenggala

RadarBanyuwangi.id – PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyesalkan terjadinya insiden kecelakaan yang melibatkan Kereta Api Commuter Line (CL) Jenggala dan sebuah truk bermuatan kayu yang diduga melanggar hukum dengan menerobos perlintasan sebidang tanpa penjagaan. Peristiwa ini menyebabkan meninggalnya salah satu awak kereta, Asisten Masinis Abdillah Ramdan, saat menjalankan tugas.

Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, menyampaikan bahwa insiden tersebut terjadi pada Selasa (8/4), pukul 18.35 WIB di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) 11 kilometer 7+600/700, antara Stasiun Indro dan Kandangan, Gresik, Jawa Timur. Lokasi kejadian merupakan perlintasan sebidang yang tidak dijaga.

Menurut laporan kondektur KA 470, kecelakaan terjadi ketika truk kayu nekat menerobos rel tanpa memperhatikan adanya kereta yang sedang melaju. Akibat tabrakan tersebut, masinis dan asisten masinis mengalami luka serius dan segera dilarikan ke RS Semen Gresik. Namun sayangnya, nyawa asisten masinis tidak dapat diselamatkan.

Baca Juga: Hati-Hati, Keterlambatan ke Stasiun Bisa Buat Tiket Kereta Api Kamu Hangus

“Kami kehilangan sosok Asisten Masinis yang berdedikasi tinggi. Almarhum Abdillah Ramdan adalah contoh nyata semangat pengabdian dalam pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Anne dalam pernyataannya.

KAI menyampaikan duka cita mendalam dan menyoroti dampak besar dari insiden ini, baik terhadap operasional, kerusakan aset, hingga keselamatan seluruh pengguna jasa kereta api. Proses evakuasi segera dilakukan, dan rangkaian pengganti dikirim dari Stasiun Surabaya Pasarturi untuk memastikan kelanjutan perjalanan para penumpang.

Sebanyak 130 penumpang KA 470 telah dipindahkan ke kereta pengganti pada pukul 18.58 WIB untuk melanjutkan perjalanan secara aman dan nyaman. Anne juga menegaskan bahwa insiden tersebut tidak mengganggu perjalanan kereta api jarak jauh di jalur utama utara Jawa, karena lokasi kejadian berada di jalur cabang.

Baca Juga: KAI Beberkan Lonjakan Penumpang di Jalur Jember–Ketapang Banyuwangi, Ini Penyebabnya

KAI mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi aturan keselamatan di perlintasan sebidang. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa setiap pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Khususnya, Pasal 114 mewajibkan pengguna jalan untuk berhenti, melihat, dan mendengar sebelum melintasi rel.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 296, berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp750.000. Selain itu, Pasal 310 ayat (4) menyebutkan bahwa kecelakaan yang menyebabkan korban jiwa akibat kelalaian dapat berujung pidana penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta.

KAI juga telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindaklanjuti insiden ini melalui jalur hukum. Dugaan kelalaian pengemudi truk menjadi perhatian utama dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: KAI Banjir Penumpang Lebaran 2025, Ini Fakta-Fakta Menariknya

Sebagai langkah pencegahan, KAI terus aktif dalam melakukan edukasi kepada masyarakat melalui kampanye keselamatan, sosialisasi langsung di perlintasan, serta kerja sama dengan kepolisian dan dinas perhubungan. KAI juga mendesak pemerintah daerah untuk menutup perlintasan tidak dijaga atau membangun jalur layang/terowongan guna meningkatkan keselamatan publik.

“Keselamatan perjalanan kereta api adalah prioritas utama kami. KAI akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dan mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif menjaga keselamatan bersama,” pungkas Anne. (*)