Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Tujuh Anak Punk Terjaring Razia, Satu di Antaranya Perempuan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwangi berhasil mengamankan 7 dari 9 anak punk asal luar daerah yang salah satunya perempuan di pertigaan lampu merah di kawasan Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi.

Ketujuh anak punk tersebut adalah Aris Kurniawan (23) warga Desa Gumelar Kecamatan Balung, Moch.Abdullah (25) warga Dusun Gumuk Mas Desa Jati Agung, Moch.Agung (22) warga Desa Glundengan Kecamatan Wuluan, Nur Agustin Ningrum (19) warga Desa Bedengan Kecamatan Ambulu dan Moch. Wahyudi (22) warga Desa Badengan Kecamatan Ambulu, kelimanya warga Kabupaten Jember.

Dan, Septian David Prihatin (26) warga Dusun Boboh Desa Boboh Kecamatan Mencanti Kabupetan Gresik dan Moch.Nur Huda (23) warga Desa Pucang Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo.

“Razia ini di lakukan dalam rangka penegakkan perda nomor 11 tahun 2014 tentang penertiban umum di Banyuwangi,” kata Kepala Bidang Penegakan Perda dan Penyidikan pada Satpol PP Banyuwangi, Joko Sugeng

“Setelah terjaring, mereka di giring ke kantor Satpol PP untuk di lakukan pendataan dan pembinaan. Selanjutnya, petugas mencukur rambut mereka supaya rapi sekaligus di perintahkan untuk mandi,” tambahnya.

Setelah bersih dan di berikan makanan, jelas dia, mereka di serahkan kepada Dinas Sosial selaku pihak yang berwenang untuk menangani permasalahan anak punk dari luar daerah.

“Dari sini, petugas Dinas Sosial memberikan mereka baju baru lalu di hantarkan ke terminal bus untuk di pulangkan ke kampung halamannya masing masing,” ungkap Joko.

Joko menambahkan, setelah di interograsi keberadaan mereka di Banyuwang bukan untuk mengamen, namun hanya berpindah pindah tempat di setiap lampu merah.

“Meski demikian, keberadaan mereka di nilai menganggu pemandangan para pengguna jalan raya,” ujarnya.

Lebih lanjut Joko Sugeng mengatakan, bagi anak punk luar daerah yang terjaring razia, pihak yang memiliki kewenangan untuk menangani adalah Dinas Sosial Banyuwangi.

Namun jika yang terjaring razia adalah anak punk dari wilayah Banyuwangi, maka yang berwenang menangani adalah Dinas Pemuda dan Olah Raga serta Dinas Pendidikan.

“Bagi anak punk yang sudah tidak sekolah, maka Dinas Pemuda dan Olah Raga menanganinya dengan memberikan pelatihan serta keterampilan,” kata Joko.

Sedangkan bagi anak punk yang di ketahui masih sekolah ataupun putus sekolah, maka yang menangani adalah Dinas Pendidikan untuk di kembalikan ke sekolahan yang bersangkutan.