Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Tujuh Anggota DPRD Digugat Perdata

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

tujuhGara-gara Utang Rp 339 Juta untuk Kunker

BANYUWANGI – Tujuh anggota DPRD dan Sekretariat DPRD (Sek wan) H. Sudirman digugat R. Bam bang Pujiono ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Dalam gugatan itu, para wakil rakyat dianggap tidak mau membayar utang yang digunakan kunjungan kerja (kunker) dan konsultasi ke Jakarta. Dalam gugatan itu disebutkan bahwa tujuh anggota DPRD, yakni Hermanto, Y. Wignyo P., Handoko, Suminto, H. Eko Susilo, H. Fauzan, dan Heru Budianto, memiliki tanggungan kepada penggugat sebesar Rp 339.022.00.

“Total dana pinjaman itu sebenarnya Rp 226.897.000,” terang kuasa hukum penggugat, R. Muyazin Arifi n SH. Selain dana pinjaman itu, jelas Muyazin, kliennya juga mengalami kerugian sebesar Rp 112.125.000. Kerugian itu adalah bunga yang harus dibayar ke koperasi akibat para tergugat tidak mau membayar utang nya. “Jadi, total kerugian klien kami Rp 339.022.000,” katanya. Gugatan perdata ini sempat disidangkan di gedung Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi kemarin Agenda sidang itu adalah menunjuk mediator yang akan mempertemukan kedua pihak.

“Telah disepakati yang men jadi mediator adalah Pak Ja muji SH (salah satu hakim di PN Banyuwangi),” terang Muyazin diamini pengacara para anggota DPRD, Tomi Yudianto SH. Selain menunjuk mediator, je las dia, dalam persidangan itu juga diagendakan sidang lan jutan yang menghadirkan ke dua pihak pada 16 Mei 2013mendatang. “Pak Hermanto kini sedang umrah, jadi kita tunggu beliau pulang,” katanya. Dalam gugatan itu, jelas dia, yang menjadi tergugat delapan orang; tujuh anggota DPRD dan satu lagi kepala kesekretariatan.

“Para anggota dewan itu meminjam uang kepada klien kami untuk kegiatan dewan,” sebutnya. Muyazin menyebut, H. Fauzan, sebagai tergugat VII, pada 15 April 2011 lalu meminjam uang sebesar Rp 4 juta. Dana tersebut digunakan untuk kegiatan pansus ke Kementerian Agama (Kemenag) di Jakarta. “Suminto, se lku tergugat V, pinjam uang Rp 14.750.000 untuk kegiatan pansus di Jakarta,” cetusnya. Handoko yang telah dijadikan tergugat IV, jelas dia, pada 26 April 2011 telah meminjam uang untuk kegiatan Badan Legislasi (Banleg) di Jakarta sebesar Rp 20 juta.

H. Eko Susilo, selaku tergugat VI, pada 3 Mei 2011 dituding pinjam uang se besar 4 juta untuk kegiatan pansus di Jakarta. “Pada 15 Mei 2011 Heru Budianto yang men jadi tergugat VIII pinjam uang Rp 40 juta, katanya untuk membayar utang dana talangan DPRD,” bebernya. Kepada Jawa Pos Radar Banyuwangi, Muyazin menyebut, dana yang dipinjam para anggota dewan itu bukan miliknya sen diri.

Dana itu berasal dana pinjaman ke salah satu koperasi simpan pinjam (KSP) di Banyuwangi. “Klien kami terus membayar bunga, karena utangnya itu belum dibayar,” katanya. Sementara itu, pengacara para anggota DPRD, Tomi Yudianto SH, saat dikonfirmasi menyebut bahwa gugatan itu sebenarnya lemah. Meski demikian, Tomi enggan menanggapi gugatan itu. “Kita tunggu di persidangan saja. Nanti kita beber kelemahan gugatan tersebut,” cetusnya. (radar)