Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Uji Publik Berakhir, Masuk 53 Sanggahan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Uji publik daftar nominasi tenaga ho norer kategori II (K2) di lingkungan Pemkab Banyuwangi berakhir kemarin (16/4). Hingga uji publik be rakhir, ada 53 sanggahan yang masuk ke Kantor Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Banyuwangi. Walau uji publik su dah berakhir, tapi jumlah sanggahan masih mungkin ber tambah. Sebab, BKD masih membuka ke sempatan terhadap masyarakat umum agar menyampaikan sanggahan terkait 3.039 nama honorer K2 tersebut.

Walau uji publik sudah berakhir kemarin, tapi sanggahan dan pengaduan masih tetap diterima hingga 4 Mei 2013 mendatang. “Kalau ada sanggahan dan pengaduan, kita harapkan disampaikan secara tertulis kepada kami hingga 4 Mei mendatang,” ujar Kepala BKD Banyuwangi, Sih Wahyudi, kemarin. Dari 53 sanggahan yang masuk, kata Sih Wahyudi, se bagian besar pengaduan terkait kekeliruan nama, tanggal lahir, alamat, dan pendidikan.

Pengaduan soal dugaan pemalsuan dokumen pengangkatan te naga honorer hanya ada enam Terhadap pengaduan pemalsuan dokumen itu, lanjut  Wah yudi, pihaknya sudah menurunkantim untuk mengcross check data di lapangan. Pe ngaduan yang masuk ke BKD itu akan diadu dengan datadata riil di lapangan. Dari enam pengaduan dugaan pemalsuan itu, pengirimnya ti dak menyebutkan identitas yang jelas.

Walau tidak menyebut identitas, tapi pihaknya tetap menindaklanjuti pengaduan itu. “Data-data yang disampaikan melalui pengaduan itu kita cocokkan dengan data lapangan di masing-masing unit kerja,” katanya. Sementara waktu, Sih Wahyudi belum bisa menyimpulkan apa kah pengaduan itu benar ataukah tidak. Sebab, saat ini tim masih dalam proses mem buktikan kebenaran pengaduan tersebut. Semua penga duan yang masuk akan di kirim ke BKN.

Pengiriman itu akan dilakukan setelah se mua pengaduan itu selesai di olah oleh tim BKD. “Kalau pengaduan terkait kekeliruan identitas harus disampaikan ke BKN,” katanya. Perubahan data, tambah Sih Wahyudi, hanya bisa dilakukan di BKN. Data base honorer K2 itu ada di BKN. Sehingga, kalau terjadi kekeliruan data, yang berhak mengubah adalah BKN. “Kewenangan kita mengusulkan perbaikan data hasil uji publik itu. Yang me lakukan perbaikan tetap BKN,” tambahnya. (radar)