Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

UMK Banyuwangi 2024 Naik Rp 109 Ribu Jadi Rp 2,63 Juta

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Detik.com



Banyuwangi

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banyuwangi tahun 2024 resmi ditetapkan sebesar Rp 2.638.628. Angka tersebut naik 4,34 persen atau sekitar Rp 109.729 dibanding UMK Banyuwangi tahun 2023 senilai Rp 2.528.899.

Ketetapan tersebut resmi disahkan Gubernur Jatim Kofifah Indar Parawansa bersamaan dengan kabupaten/kota lainnya, pada 30 November 2023.

Kasi Pengembangan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian (Disnakertrans) Banyuwangi, Muhammad Rusdi membenarkan penetapan UMK tersebut.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, kenaikan UMK Banyuwangi tahun 2024 lebih rendah dari tahun sebelumnya. 2023, UMK di kabupaten ini mampu naik Rp 200 ribu atau 8,59 persen dari tahun 2022 senilai Rp 2.328.899.

“Sedangkan UMK 2024 ada kenaikan Rp 109 ribu. Memang ada penurunan jika dibandingkan dengan tahun ini,” jelas Rusdi saat dikonfirmasi detikJatim, Jumat (1/12/2023).

Ia menerangkan, formulasi penentuan UMK ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Besaran upah dihitung dengan mempertimbangkan sejumlah variabel seperti upah minimum yang sedang berjalan, pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Kasi Pengembangan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian (Disnakertrans) Banyuwangi, Muhammad RusdiKasi Pengembangan Hubungan Industrial Disnakertrans Banyuwangi, Muhammad Rusdi Foto: Eka Rimawati

“Usulan penetapan UMK ini juga melibatkan dewan pengupahan. Ada unsur pengusaha dan unsur pekerja di dalamnya,” terangnya.

Dalam waktu dekat pihaknya akan segera turun ke lapangan melakukan sosialisasi adanya kenaikan UMK ke sejumlah perusahaan yang ada di Banyuwangi.

“Kemungkinan Rabu, 06 Desember 2023 mendatang, kita akan melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan,” cetusnya.

Rusdi menyebut, sesuai aturan perusahaan diwajibkan menerapkan UMK yang telah ditetapkan demi kesejahteraan pekerja.

“Terutama perusahaan yang telah mampu. Maka itu wajib menggaji karyawan sesuai UMK yang telah ditetapkan,” imbuhnya.

Secara keseluruhan, kata Rusdi, perusahaan yang ada di Banyuwangi telah menggaji karyawan secara layak. Namun ada pengecualian, terutama bagi perusahaan yang tidak mampu untuk menggaji karyawannya sesuai UMK.

“Maka kami ingatkan mereka agar dikomunikasikan dengan pekerja, berkenaan keuangan perusahaannya. Sehingga para pekerja bisa memahami, kalau tempat mereka bekerja belum bisa menggaji sesuai UMK,” ujarnya.

Simak Video “Tok! UMK di Wilayah DIY Naik, Tertinggi Rp 2.492.997
[Gambas:Video 20detik]
(erm/fat)

source