Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

UMP dan UMSP Jateng 2026 Ditetapkan Tanggal Ini, Pemprov Jateng Tinggal Tunggu Regulasi Pusat

ump-dan-umsp-jateng-2026-ditetapkan-tanggal-ini,-pemprov-jateng-tinggal-tunggu-regulasi-pusat
UMP dan UMSP Jateng 2026 Ditetapkan Tanggal Ini, Pemprov Jateng Tinggal Tunggu Regulasi Pusat

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Menjelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jawa Tengah 2026, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menggelar pertemuan dengan perwakilan pengusaha di kantornya, Kamis (20/11/2025).

Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog untuk menyerap aspirasi dunia usaha sebelum pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan tahun depan.

Luthfi menegaskan bahwa sampai saat ini pemerintah provinsi masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.

Penetapan upah minimum—baik provinsi maupun sektoral—merupakan kebijakan strategis nasional yang harus menjadi rujukan daerah.

“Kebijakan pengupahan itu merupakan program strategis nasional, sehingga mau tidak mau pemerintah provinsi dan kabupaten/kota akan merujuk kebijakan strategis nasional,” ujar Luthfi.

Regulasi Penetapan UMP Masih Digodok

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, juga menegaskan hal yang sama.

Menurutnya, hingga saat ini regulasi resmi berupa Peraturan Pemerintah (PP) terkait penetapan upah minimum belum terbit.

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dari Kementerian Ketenagakerjaan masih dalam tahap uji publik dan belum sampai pada pengesahan akhir.

“Kami masih menunggu PP tersebut turun. Itu nanti menjadi landasan dasar untuk penetapan upah minimum,” katanya.

Dalam draf RPP yang tengah dibahas, penetapan UMP dan UMSP dijadwalkan pada 8 Desember 2025, sementara UMK dan UMSK ditetapkan pada 15 Desember 2025.

“Isi RPP nanti finalnya seperti apa, itu yang kita tunggu. Itu akan menjadi pedoman utama dalam pembahasan upah minimum 2026,” jelas Aziz.

Pemprov Jalin Komunikasi Intensif

Meski regulasi belum turun, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tetap melakukan berbagai langkah persiapan.

Komunikasi telah dijalin dengan serikat pekerja, pengusaha, dewan pengupahan, hingga Satgas PHK Provinsi.

Menurut Aziz, sejumlah masukan dari para pengusaha telah disampaikan langsung kepada Gubernur. Salah satu yang menjadi sorotan adalah persoalan penetapan UMSP dan UMSK, yang memiliki mekanisme dan parameter khusus.


Page 2

Gubernur berwenang menetapkan UMSP berdasarkan usulan dewan pengupahan provinsi.

Namun, draft upah sektoral harus memenuhi sejumlah kriteria, seperti klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI), jumlah perusahaan dalam sektor tersebut, tingkat risiko pekerjaan, spesialisasi keterampilan, hingga beban kerja.

“Ini harus diterjemahkan lebih detail lagi. Harapannya dalam RPP nanti ada penjelasan lebih rinci, termasuk sumber datanya. Seluruh masukan ini akan kami sampaikan pada sarasehan nasional tanggal 25 November,” paparnya.

Pengusaha Sampaikan Aspirasi

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah, Frans Kongi, mengapresiasi forum dialog tersebut.

Ia menegaskan bahwa pengusaha tetap berkomitmen mengikuti regulasi pemerintah terkait penetapan upah minimum.

“Kita akan komitmen sesuai peraturan pemerintah, soal kenaikan upah minimum,” ujarnya.

Terkait upah minimum sektoral, Frans menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa upah sektoral hanya diberlakukan pada jenis pekerjaan yang bersifat spesifik, memiliki tingkat risiko tinggi, atau menuntut keterampilan khusus.

“Kalau itu muncul dalam peraturan pemerintah, tentu akan kami laksanakan. Tetapi kami tidak menginginkan pekerjaan biasa justru dibuatkan upah sektoral. Untuk pekerjaan spesifik itu, upah karyawannya sudah lebih tinggi,” ungkapnya.

Menanti Regulasi Final Pemerintah Pusat

Dengan berbagai masukan yang masuk dari pengusaha dan serikat pekerja, Pemprov Jateng kini menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat sebagai dasar hukum sebelum menetapkan upah minimum 2026.

Keputusan ini dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan usaha, terutama di tengah tren ekonomi global yang penuh tantangan. (*)


Page 3

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Menjelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jawa Tengah 2026, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menggelar pertemuan dengan perwakilan pengusaha di kantornya, Kamis (20/11/2025).

Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog untuk menyerap aspirasi dunia usaha sebelum pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan tahun depan.

Luthfi menegaskan bahwa sampai saat ini pemerintah provinsi masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.

Penetapan upah minimum—baik provinsi maupun sektoral—merupakan kebijakan strategis nasional yang harus menjadi rujukan daerah.

“Kebijakan pengupahan itu merupakan program strategis nasional, sehingga mau tidak mau pemerintah provinsi dan kabupaten/kota akan merujuk kebijakan strategis nasional,” ujar Luthfi.

Regulasi Penetapan UMP Masih Digodok

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, juga menegaskan hal yang sama.

Menurutnya, hingga saat ini regulasi resmi berupa Peraturan Pemerintah (PP) terkait penetapan upah minimum belum terbit.

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dari Kementerian Ketenagakerjaan masih dalam tahap uji publik dan belum sampai pada pengesahan akhir.

“Kami masih menunggu PP tersebut turun. Itu nanti menjadi landasan dasar untuk penetapan upah minimum,” katanya.

Dalam draf RPP yang tengah dibahas, penetapan UMP dan UMSP dijadwalkan pada 8 Desember 2025, sementara UMK dan UMSK ditetapkan pada 15 Desember 2025.

“Isi RPP nanti finalnya seperti apa, itu yang kita tunggu. Itu akan menjadi pedoman utama dalam pembahasan upah minimum 2026,” jelas Aziz.

Pemprov Jalin Komunikasi Intensif

Meski regulasi belum turun, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tetap melakukan berbagai langkah persiapan.

Komunikasi telah dijalin dengan serikat pekerja, pengusaha, dewan pengupahan, hingga Satgas PHK Provinsi.

Menurut Aziz, sejumlah masukan dari para pengusaha telah disampaikan langsung kepada Gubernur. Salah satu yang menjadi sorotan adalah persoalan penetapan UMSP dan UMSK, yang memiliki mekanisme dan parameter khusus.