Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Usia Senja Jualan Togel

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

usiaPolisi Masih Kejar Pengepul

SEMPU – Usia lanjut ternyata bukan ukuran bagi seseorang untuk mengurangi perbuatan melanggar hukum. Hal itu tecermin pada diri Riyanto, warga Dusun Tegalyasan, Desa Tegalarum, Kecamatan Sempu. Pukul 13.00 kemarin, pria berusia 61 tahun tersebut ditangkap petugas reskrim Polsek Sempu di rumahnya. Dia tertangkap tangan saat menjual nomor togel kepada ketiga pelanggan. Selain menangkap Riyanto, polisi juga menahan ketiga pembeli nomor togel itu, yakni Andriyanto, 23, juga warga Dusun Tegalyasan, Desa Tegalarum, Kecamatan Sempu.

Kemudian, Sugiono, 44, dan Sumito, 42. Keduanya warga Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Sempu. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 36 ribu, dua lembar kertas bertulisan nomor togel, dan sebuah bolpoin. Kapolsek Sempu AKP Toha Choiri mengatakan, terungkapnya kasus tersebut bermula dari laporan warga kepada polisi yang menyebutkan bahwa para pelaku disinyalir kuat sebagai penjual dan pembeli nomor togel.

Laporan itu langsung ditindaklanjuti petugas. Petugas langsung memantau gerak-gerik para pelaku. “Nah, kemarin momennya pas sekali. Saat Irianto melayani ketiga pembeli, kita tangkap,” tandasnya. Kepada siapa Irianto menyetorkan hasil penjualan nomor togelnya? Menurut kapolsek, nama pengepulnya sudah diketahui. “Masih kita lakukan lidik keberadaan orang itu,” janjinya. (radar)