Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Waktu Mepet Tetap Diproses

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

empatEmpat Legislator segera Kena PAW

BANYUWANGI – Gelombang pergantian antar waktu (PAW) tiada henti menerpa internal DPRD Banyuwangi. Meski sudah menjelang akhir masa bakti 2009-2014, satu-per satu berkas PAW dikirim partai politik (parpol). Bahkan, kini ada empat anggota dewan yang PAW-nya tengah diproses. Yang terbaru, pengajuan pro ses PAW menimpa anggota DPRD Banyuwangi asal Partai De mokrat (PD), Abdurrahman. Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sebelumnya menerima pengajuan DPRD Banyuwangi terkait PAW politikus yang menyeberang ke Partai Ke bangkitan Bangsa (PKB) itu sudah mengirim surat balasan kepada DPRD kemarin (22/10).

Komisioner Divisi Hukum KPU Banyuwangi, Irfan Hidayat, membenarkan pihaknya mengirim surat balasan terkait pengajuan PAW Abdurrahman ke pada pimpinan DPRD Banyuwangi. “Hari ini (kemarin) KPU mengirim surat balasan tersebut kepada pimpinan DPRD Banyuwangi untuk ditindaklanjuti,” ujarnya. Irfan menjelaskan, KPU juga telah melakukan verifikasi untuk mengetahui siapa calon pengganti Abdurrahman berdasar perolehan suara pada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2009 lalu.

Hasilnya, calon anggota legislatif (caleg) yang berhak menggantikan Abdurrahman yang pada Pileg 2009 maju sebagai caleg PD di Daerah Pemilihan (Dapil) Banyuwangi III adalah Sunardi Sebab, di dapil yang meliputi wilayah Kecamatan Srono, Muncar, Cluring, dan Tegaldlimo, Sunardi memperoleh suara terbanyak berikutnya. “Berdasar aturan, caleg yang berhak menggantikan posisi anggota DPRD yang di-PAW adalah caleg yang mendapat suara terbanyak setelah anggota yang di-PAW tersebut,” terangnya. Irfan menambahkan, hingga kini KPU sudah mengirim empat surat PAW kepada DPRD Banyuwangi.

Selain Ab dur rahman, tiga anggota dewan lain yang juga menghadapi pro ses PAW adalah Totok Sugiharto, Nur Moch. Ridwan, dan Suminto. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Banyuwangi mengajukan proses PAW terhadap Totok lantaran dia tersandung kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu (SS). Hingga kini, rangkaian persidangan anggota dewan asal Kecamatan Glagah tersebut masih berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) B anyuwangi.

Berbeda dengan Totok, DPC Gerindra Banyuwangi mengajukan proses PAW Ridwan dengan alasan pria tersebut menyeberang ke parpol lain. Ya, dalam bertarung memperebutkan kursi DPRD Jatim pada Pileg 2014 mendatang, Ridwan memilih bergabung dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Sementara itu, beberapa waktu sebelumnya, KPU juga telah mengirim surat balasan pengajuan PAW Suminto. Bahkan, kini Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim terhadap anggota dewan asal Partai Hati Nurani Rakyat yang kini pindah ke Partai Gerindra itu sudah turun.

Dalam SK Nomor 171.424/453/011/2013 tanggal 16 Oktober 2013 dijelaskan, peresmian pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Banyuwangi asal Partai Hanura Suminto kepada Sujarwo. “Setelah kami mengirim surat balasan terkait PAW Abdurrahman kepada DPRD Banyuwangi, berarti KPU sudah mengirim empat surat PAW kepada DPRD Banyuwangi agar secepatnya di kirim kepada bupati dan diteruskan ke gubernur. Sampai saat ini, baru Suminto yang SK-nya sudah turun, sedangkan yang lain (Abdurrahman, Totok, dan Ridwan) belum,” paparnya.

Masih menurut Irfan, berdasar peraturan, PAW bisa dilakukan maksimal enam bulan sebelum masa bakti DPRD habis. Sementara itu, akhir masa bakti anggota dewan periode 2009-2014 akan berakhir sekitar Juli 2014. “Artinya, saat ini masih ada waktu untuk melakukan PAW,” jlentrehnya. Dikonfirmasi terpisah, Ketua Fraksi PD (F-PD) DPRD Ba nyuwangi Handoko menegaskan, sejak awal pihaknya terus mengawal proses PAW terhadap Abdurrahman. “Ini (PAW Abdurrahman) menjadi concern (perhatian) DPC PD Banyuwangi.

Karena bagaimanapun yang bersangkutan (Abdurrahman) sudah pindah ke parpol lain,” tuturnya. Sadar jangka waktu melakukan PAW cenderung mepet dengan batas maksimal PAW, Handoko mengaku siap mengawal PAW tersebut. “Hari ini (kemarin) pihak KPU Banyuwangi sudah menandatangani berkas PAW Abdurrahman dan berkas tersebut telah dikembalikan ke DPRD Banyuwangi untuk ditandatangani pimpinan dewan. Kami siap mengawal PAW Saudara Abdurrahman agar cepat mendapat rekomendasi gubernur. Mudah-mudahan pelantikan pengganti antar waktu Abdurrahman bisa dilakukan bersamaan dengan pelantikan pengganti antar waktu (PAW) Suminto,” pungkasnya. (radar)