Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Wali Murid Diminta Tolak Pungutan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Larangan pe merintah daerah agar tidakmelakukan pungutan dalam pen daftaran peserta didik baru (PPDB) tampaknya masih diabaikan beberapa sekolah. Beberapa sekolah diduga te tap melakukan pungutan dengan dalih pengadaan seragam. Nilai pungutan tidak sama. Di tingkat SD, biaya pengadaan se ragam berkisar Rp 500 ribu hing ga Rp 700 ribu.

Di tingkat SMA nilainya berkisar Rp 1,5 juta sampai Rp 1,7 juta. Modus pungutan itu, pihak sekolah tidak melakukan sendiri me lainkan melimpahkan ke koperasi sekolah. Walau demikian, pihak sekolah mewa jibkan siswa baru dan wali murid belanja seragam di kope rasi sekolah. Tidak hanya itu, ada sekolah tertentu yang juga mengarahkan siswa baru be lanja buku paket di tempat ter tentu.

Wali murid tidak kuasa me nolak permintaan pihak sekolah itu karena khawatir berdampak pada putra-putrinya. Kepala Dinas Pendidikan (Di pendik) Banyuwangi, Sulih tiyono, mengaku geram de ngan tindakan beberapa se kolah itu. Sejak awal, kata Su lihtiyono, Dispendik sudah me ngeluarkan warning agar se kolah tidak melakukan pungutan dalam bentuk apa pun dalam PPDB.

Selain warning agar tidak me lakukan pungutan, kata Su lihtiyono, Dispendik juga me-warning sekolah agar tidak ikut campur dalam pengadaan ke butuhan pribadi siswa, seperti pembelian seragam, sepatu, buku dan kebutuhan pri badi siswa yang lain. Ter kait pengadaan kebutuhan pribadi, kata Sulihtiyono, pi hak sekolah dilarang keras memaksa siswa dan wali murid be lanja di tempat tertentu.

Dalam pengadaan kebutuhan pribadi, pihak sekolah harus menyerahkan sepenuhnya kepada wali murid Larangan melakukan pungutan itu, kata Sulihtiyono, sudah ter tuang dalam Permendikbud No mor 44 Tahun 2012. Dalam Permendikbud itu, sudah diatur secara jelas larangan melakukan pungutan dalam PPDB. Tidak hanya itu, Dispendikan juga sudah mengirimkan surat edaran kepada sekolah-sekolah agar tidak melakukan pungutan apa pun. Surat edaran dinas itu mempertegas larangan yang diatur dalam Permendikbud Nomor 44/2012.

Dalam surat edaran itu, Dinas Pendidikan melarang ada nya pungutan PPDB. Juga mempertegas larangan mengarahkan siswa membeli buku di tempat tertentu. Karena itu, para wali murid diminta me nolak jika ada sekolah meminta pungutan dengan dalih pengadaan seragam. Para wali mu rid juga diminta tidak takut menolak jika ada sekolah yang mengarahkan agar belanja buku di tempat tertentu.

Jika ada sekolah yang melakukan pungutan PPDB dan mengarahkan belanja se ragam dan buku, Dispendik me ngancam akan memberi tindakan tegas. Sekolah yang mokong terhadap Permendikbud akan diberi sanksi tegas. “Jika ada sekolah yang melanggar, pasti kita tindak sesuai Permendikbud 44 Tahun 2012,” tegasnya. (radar)