Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Wanita Muda Bobol Rumah Kosong

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Setelah menggulung dua bandit perempuan spesialis pembobol rumah kosong, kemarin (29/4) polisi dapat tangkapan lagi. Kali ini pelakunya sama-sama perempuan. Dia adalah Maesaro, 23, warga Lingkungan Kerobokan, Kelurahan Kampung Mandar, Banyuwangi.

Sebelumnya, Resmob Polres Banyuwangi lebih dulu meringkus duo ”bad women” spesialis pembobol rumah kosong. Cukup berbekal obeng, kedua pelaku berhasil menguras isi rumah. Dua ”bad women” itu adalah Firda Fibriani, 21, dan Dita Novita, 27.

Firda tercatat sebagai warga Singotrunan RT05 / RW03, sedangkan Dita Novita warga Jalan Bunyu Nomor 14, Kelurahan Lateng, Banyuwangi. Dari tangan keduanya diamankan sejumlah barang bukti berupa hand phone, dompet, buku tabungan, perhiasna emas, dan satu unit laptop.

Modus yang  ilakukan pelaku cukup rapi. Sebelum beraksi, pelaku memantau rumah kosong yang akan dijadikan sasaran. Berbekal obeng, pelaku mencongkel jendela rumah korban. Salah satu rumah yang dijadikan sasaran pencurian adalah milik Pri Wahyudi, anggota Samsat Polres Banyuwangi di Singotrunan.

Di rumah anggota polisi itu pelaku mengembat dua kalung emas dan dua gelang. Kerugian ditaksir sekitar Rp 50 juta. TKP lain masih di Singotrunan. Di tempat itu pelaku mencuri uang tunai Rp 35 juta, perhiasan, dan batu akik dari Makkah.

Berbeda dengan Firda dan Dita yang baru kali ini berurusan dengan polisi, Maesaro ternyata pernah ditahan dalam kasus serupa. Maesaro ditangkap polisi usai menggarong rumah milik Sudarman, 32, warga Dusun Krajan, Desa/ Kecamatan Kabat.

Dari aksinya ini, perempuan berusia 23 tahun itu berhasil menggasak perhiasan milik korban lebih kurang 20 gram emas, satu unit kamera digital, tiga unit hand phone, dan uang tunai Rp 2,5 juta. Modus yang digunakan perempuan yang sudah berkeluarga itu pun sama seperti dua pelaku sebelumnya.

Pelaku masuk ke rumah korban dan menguras harta benda di dalamnya. Di hadapan polisi,  Maesaro mengaku terus terang terkait semua perbuatannya. Dia mengaku terpaksa mengambil barang berharga milik orang lain demi memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

Dia berdalih sebagian hasil kejahatannya digunakan membayar utang. Polisi tidak begitu percaya dengan pengakuan Maesaro. Hasil pemeriksaan diketahui, pelaku sempat menjual beberapa perhiasan hasil kejahatannya. Lalu, uang hasil penjualan itu digunakan membeli perhiasan baru.

Seluruh barang bukti, baik barang elektronik, perhiasan milik korban yang tersisa, maupun perhiasan yang dibeli dari hasil menjual barang milik korban, diamankan sebagai barang bukti. Kapolres Banyuwangi AKBP Tri Bisono Soemiharso menuturkan, Maesaro dan dua pelaku  sebelumnya (Firda dan Dita) tidak memiliki kaitan.

Mereka menjalankan aksi sendiri-sendiri. Diduga, sebelum beraksi, Maesaro hafal kondisi rumah korban. “Mungkin sudah ada pemantauan sebelumnya. Sebab, tanpa itu mustahil rasanya bisa tahu kondisi di lapangan,” ujarnya. Ketiga pelaku kini diamankan di sel tahanan Mapolres Banyuwangi.

Ketiga pelaku terancam Pasal 362 dan363 KUHP tentang pencurian pemberatan.(radar)