Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Wanita Penjual Tuak Asal Blimbingsari Diringkus Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Operasi peredaran minuman keras (miras) oplosan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Muncar. Hasilnya, dua anggota Reskrim Polsek Muncar, Aiptu Heri Dwi dan Bripka Nurhidayat menyita dua jurigen dan dua botol besar miras jenis tuak pada Kamis (12/4/18) pukul 13.30 WIB.

Miras itu berhasil disita dari seorang perempuan bernama Buani warga Dusun Kedasri RT 03 RW 01 Desa Karangrejo, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi. “Buani berhasil diamankan saat melintas di jalan raya Sumbersewu,” tutur Kapolsek Muncar, Kompol Toha Choiri.

Pelaku pembawa miras jenis tuak itu, diamankan dan diperiksa seputar kepemilikan miras tersebut. “Akhirnya pelaku mendapatkan sanksi tipiring (tindak pidana ringan),” tuturnya.

Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua jurigen (35 liter) miras jenis tuak,tiga botol Aqua isi 1500 ml tuak, dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna merah Nopol P-2415-WY.

“Akibat tindakannya, pelaku diduga melanggar pasal 3 ayat (1), pasal 10 ayat (1), jo pasal 15 ayat (1), Perda Kabupaten Banyuwangi No 12 tahun 2015 tentang pengawasan, pengendalian peredaran dan penjualan minuman beralkohol,” tandasnya.