Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Warga Blambangan Surati Bupati Lagi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

suratiMUNCAR – Warga Desa Blambangan, Kecamatan Muncar, kembali mendesak Bupati Abdullah Azwar Anas agar segera memberhentikan kepala desa (Kades) Purwanto yang sudah dinyatakan terbukti bersalah korupsi dalam kasus Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona). Atas keinginannya itu, sejumlah warga di desa itu kembali mengirim surat kepada bupati. Seperti surat sebelumnya, dalam surat kali ini mereka meminta surat keputusan (SK) pemberhentian Kades Purwanto segera diturunkan. “Untuk memperlancar pemerintahan desa,” cetus juru bicara warga, Yoyon, 45.

Menurut Yoyon, warga kembali mengirim surat permohonan kepada bupati, ini bukan semata-mata didasari atas suka dan tidak suka. Tapi, ini menjalankan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014. “Dalam aturan itu sudah jelas, bila kades terkena hukum dan memiliki kekuatan hukum tetap, baru bisa diberhentikan secara tetap,” ungkapnya. Pada tanggal 16 Maret 2015, jelas dia, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan pemberhentian jabatan Kades Blambangan secara tetap kepada bupati. 

Dalam surat itu, juga disertai tanda tangan dan fotokopi masyarakat. “Karena satu bulan tidak ada tindak lanjut, maka kami kirim surat kedua ini,” ujarnya Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Pemkab Banyuwangi, Anacleto Da Silva, mengatakan pemberhentian Kades Blambangan itu masih dalam proses kajian.“Kita masih mengkaji,” katanya. Dari hasil kajian yang dilakukan, jelas dia, ditemukan dari foto copy KTP masyarakat yang dikirimkan dalam lampiran surat permohonan pemberhentian tetap Kades Blambangan, ternyata ditemukan fakta tanpa seizin dari pemilik KTP tersebut. “Namanya juga proses, tentu butuh waktu lama, tidak sebulan dua bulan selesai,” tandasnya. (radar)