Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Warga Genteng Tertangkap Bawa Sabu

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
ILUSTRASI

BANYUWANGI – Seorang pria asal Genteng harus berurusan dengan polisi. Anggi Fransiska, warga Dusun Sawahan, RT01/RW04, Desa Genteng Kulon, Genteng, ditangkap Satnarkoba Polres Banyuwangi karena memiliki obat-obatan
terlarang jenis sabu-sabu.

Informasi yang diperoleh Jawa Pos Radar Banyuwangi, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu ditangkap petugas  Senin (27/2) lalu di rumahnya. Penangkapan itu dilakukan petugas karena aksi pelaku memang sudah lama diendus  petugas.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lain. Dari tangan pelaku, barang bukti  yang berhasil diamankan berupa  satu paket narkotika golongan I  jenis sabu dengan berat bersih  0,38 gram, satu potongan selotip warna hitam, dan dua HP milik  tersangka.

Beberapa barang bukti itu menjadi temuan penting untuk memeriksa pelaku lebih lanjut. Kasatnarkoba Polres Banyuwangi, AKP Agung Setya Budi, mengatakan aksi pelaku memang  sudah lama terendus petugas. Saat penyidikan, Anggi mengaku  biasa memesan barang haram  itu dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya dengan  sistem ranjau.

”Uangnya ditransfer, lalu barangnya ditaruh di suatu tempat. Nanti pelaku mengambilnya tanpa harus bertatap  muka,” ungkap Agung.  Akibat perbuatan pelaku, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1  Undang-Undang RI No. 35 Tahun  2009 tentang narkotika.

Atas perbuatannya tersebut, saat ini pelaku harus mendekam di balik  jeruji besi. ”Ancaman hukumannya  maksimal 15 tahun penjara,”  pungkas Agung. (radar)