Banyuwangi, Jurnalnews.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sejatinya membawa kepastian hukum, justru menyisakan tanda tanya besar bagi salah satu penerimanya. Rasa senang bercampur kecewa dirasakan Abu Amir, warga Desa Bajulmati yang memiliki sebidang lahan di Desa Sumberkencono, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi.
Sertifikat PTSL yang diterima Abu Amir saat pembagian serentak di Balai Desa Sumberkencono, Senin (5/1/2026), mendadak membuatnya terhenyak. Pasalnya, setelah dicermati, luas lahan yang tercantum dalam sertifikat tersebut jauh berkurang dari luas sebenarnya.
“Lahan saya hampir setengah hektar, luasnya sekitar 4.457 meter persegi. Tapi di sertifikat tertulis hanya 2.821 meter persegi,” ungkap Abu Amir dengan nada kecewa kepada Jurnalnews
Temuan itu sontak membuat Abu Amir bingung dan khawatir. Tak ingin persoalan berlarut, ia langsung kembali mendatangi Kantor Desa Sumberkencono pada hari yang sama untuk meminta penjelasan dari panitia PTSL.
“Siang itu saya balik lagi ke desa, tapi tidak bertemu ketua PTSL yang juga carik. Akhirnya saya pulang. Sertifikatnya saya foto, lalu saya kirim lewat WhatsApp, tapi sampai sekarang belum ada tanggapan,” tuturnya.
Abu Amir mengaku sangat kecewa. Alih-alih mendapat kepastian hukum, ia justru merasa dirugikan. Ia khawatir kesalahan serupa juga dialami warga lain.
“Saya bingung dan kecewa. Kok tanah saya malah berkurang luasnya. Saya berharap panitia PTSL segera membantu menyelesaikan sesuai ukuran yang sebenarnya, dan jangan sampai kejadian seperti ini menimpa warga lain,” pungkasnya. (Venus Hadi)








