Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Warga Tak Tahu Aktivitas di Pabrik Jamu Ilegal

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

MUNCAR, Jawa Pos Radar Genteng – Tindakan tegas dari BPOM RI yang menggerebek pabrik jamu tradisional CV Putri Husada di Dusun Krajan, Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar, mengejutkan warga sekitar, Selasa (14/3). Sebab, mereka banyak yang tidak tahu kegiatan di dalam pabrik itu.

Salah satu warga sekitar pabrik jamu tradisional, Sri Utami, 45, mengaku tidak tahu menahu soal aktivitas yang ada di lokasi tersebut. “Tidak tahu kegiatannya, tiba-tiba ada penggrebekan dan banyak orang,” katanya.

Penggerebekan yang berlangsung pada Kamis malam (9/3) itu, membuat Sri mengetahui aktivitas di rumah yang letaknya berjarak sekitar 50 meter dari kediamannya tersebut. “Baru tahu aktivitasnya saat ada penggerebekan itu, ada polisi dan petugas BPOM yang membawa beberapa dus dari dalam rumah itu,” terangnya.

Rumah yang menjadi lokasi produksi jamu ilegal tersebut, jelas dia, beroperasi sekitar setahun ini. Selama itu, banyak orang yang datang dan melakukan kegiatan. “Orang-orang yang datang ke rumah itu tidak pernah berkomunikasi dengan warga sekitar,” jelasnya.

Ditanya asal orang-orang yang bekerja di pabrik jamu ilegal itu, Sri menjawab semuanya bukan warga dari Desa Sumbersewu. “Bukan warga sini (Sumbersewu), ada yang mengaku dari luar desa seperti Desa Kedungrejo dan Sumberberas (Kecamatan Muncar),” terangnya.

Seperti diberitakan harian ini sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) kembali menggerebek jamu tradisional CV Putri Husada di Dusun Krajan, Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar. Belasan ribu botol jamu tradisional ilegal yang sudah siap edar ada di perusahaan itu, langsung diamankan petugas.

Kepala BPOM RI Penny Kusumastuti Lukito bersama Dandim 0825 Letkol Kav Eko Julianto Ramadan, Wakapolresta Banyuwangi Dewa Putu Darmawan, Kepala Kejari Banyuwangi Suhardjono, dan Sekda Banyuwangi Mujiono, datang untuk melihat pabrik jamu tradisional yang dianggap bandel itu Selasa (14/3). “Pada tahun 2015 dan 2021 produk jamu ini sudah ditarik izinnya,” kata Kepala BPOM RI Penny Kusumastuti Lukito.

Meski telah dicabut izin edarnya, Penny menyampaikan pemilik jamu tradisional ini masih nekat memproduksi dan mengedarkan secara ilegal. “Ini izinnya sudah dicabut, tapi masih beroperasi, makanya kita gerebek,” cetusnya.(gas/abi)

source