Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Wiwin Divonis Setahun Penjara

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Kades Kalirejo yang Kesandung ADD

SURABAYA – Ini per kem bangan terbaru kasus korupsi dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang melibatkan Kepala Desa Kalirejo, Kecamatan Ka bat, Wiwin Zuama’syah. Ke marin, orang nomor satu di Desa Kalirejo itu menjalani persidangan terakhir di pengadilan TiPikor Surabaya. Terkait kasus ADD, Wiwin dijatuhi hukuman  setahun penjara plus denda Rp 40 juta (subsider satu bulan).Vonis dibacakan ketua majelis ha kim Bandung SH didampingi ang gotanya Yati SH dan hakim ad hoc DR. Garjalba SH, MH.

Ter kait putusan setahun penjara, jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hu kum ter dakwa sama-sama me nerima. ”Se benarnya saya menyatakan pikir-pikir. Tapi klien kami (Wiwin) menerima putusan ha kim,’’ ujar penasihat hukum Wi win, Ribut Puryadi, saat di hu bungi wartawan koran ini tadi malam Sekadar tahu, Kades Wiwin diajukan ke persidangan Tipikor ka rena didakwa korupsi ADD.

Ada lima pos anggaran ADD yang diduga diselewengkan, di antaranya pos bantuan anak ya tim. Nilainya Rp 5 juta untuk 100 anak yatim. Kenyataannya, ba n tuan itu dipotong dan tiap anak yatim hanya menerima Rp 70 ribu per orang. Pos lain yang diduga di se lewengkan adalah bantuan kepemudaan dan karang taruna Rp 5 juta. Faktanya, bantuan itu tidak pernah diserahkan ke pada yang berhak menerima. Ban tuan plesterisasi Rp 6 juta untuk enam warga miskin hanya di berikan kepada tiga warga.

Ban tuan untuk pamswakarsa dan perpustakaan desa juga di selewengkan. Terkait perkara itu, Wiwin dianggap telah me ru gikan keuangan negara se kitar Rp 15 juta. Informasi yang dihimpun koran ini menyebutkan, sidang pem bacaan vonis kemarin ber langsung singkat. Dalam amar putusannya, hakim menyebutkan bahwa Wiwin melanggar Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 (sebagaimana yang telah diperbaiki menjadi UU Nomor 20/2001) tentang pidana korupsi.

Wiwin di anggap ber tanggung jawab karena telah menandatangani laporan pe rtanggungjawaban (Lpj) keuangan ADD. ”Pasal yang dijeratkan mengarah lebih sub sider. Padahal, klien kami me rasa tidak tanda tangan,” tegas Ribut Puryadi, penasihat hukum Wiwin. Lebih jauh Ribut menjelaskan, se benarnya kerugian negara atas kasus ADD itu tidak ada alias nol. Terkait kerugian negara Rp 15 juta seperti dalam dakwaan, pihaknya sudah menjelaskan panjangle bar. Aliran uang tersebut bisa dipertanggungjawabkan ka rena pos-posnya sudah jelas. Saya juga heran kenapa klien kami tetap dianggap bersalah,” ujar Ribut. (radar)