RadarBanyuwangi.id – Pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi yang diajukan oleh pemohon berusia di bawah 19 tahun, masih tergolong tinggi.
Selama tujuh bulan, jumlah pemohon mencapai 413 orang. Data tersebut terhitung sejak Januari hingga Juli 2024.
Dari jumlah 413, sebanyak 396 permohonan telah diputus oleh majelis hakim Pengadilan Agama Banyuwangi.
Rinciannya, 388 pemohon dikabulkan, 3 pemohon dicabut, 1 pemohon digugurkan, dan masing-masing 2 pemohon ditolak dan tidak diterima.Jumlah tersebut menurun dibandingkan tahun 2023.
Tahun sebelumnya ada 781 permohonan masuk serta 771 permohonan yang telah dikabulkan.
”Jumlah permohonan setiap tahunnya berbeda karena permohonan dispensasi nikah tersebut sesuai kebutuhan para pemohon,” ujar Panitera Muda Permohonan PA Banyuwangi Mochammad Nur Prehantoro.
Nur menyebut, para pemohon dispensasi nikah kebanyakan beralasan menghindari zina sehingga mereka lebih memilih untuk menikah.
”Alasan paling banyak memang menghindari zina, tapi ada beberapa pemohon karena perempuannya hamil duluan atau terjadinya pergaulan bebas,” terangnya.
Makanya, lanjut Nur, setelah adanya MoU atau kerja sama dengan Pemkab Banyuwangi, permohonan dispensasi nikah akan diperketat.
”Kemungkinan akan diterapkan pada Oktober mendatang, karena kami masih mengolah dan membahas teknisnya,” ungkapnya.
Nur berharap pengetatan tersebut bisa menekan angka pernikahan dini. Ditambah lagi agar para pemohon lebih matang untuk menikah.
”Ketika pemohon dipastikan siap menikah secara psikologis, maka angka perceraian bisa semakin ditekan dengan baik,” pungkasnya. (rio/aif/c1)